Lihat ke Halaman Asli

Ain az zihra

Mahasiswa

Review Jurnal: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam

Diperbarui: 10 Desember 2022   21:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

VOLUME HALAMAN: vol. 5.no.1 hal. 1-22

TAHUN: 2013

PENULIS: Euis Amalia

REVIEW: Ain az-zihra

LATAR BELAKANG

ekonomi islam adalah sebuah sistem ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap Unit Kegiatan atau aktivitas ekonomi dengan mendasarkan pada tata aturan moral dan etika syariah. Setiap muslim perlu berperilaku sesuai dengan ajaran Islam dan memiliki perilaku homo islamic,  artinya moral (ahklak) islam menjadi pegangan pokok dari perilaku ekonomi yang menjadi panduan mereka untuk menentukan suatu kegiatan adalah baik atau buruk sehingga perlu dilaksanakan atau tidak. 

Masalahnya, saat ini kondisi aktual pasar global sudah bebas dimana perdagangan antar negara menjadi sesuatu yang niscaya sehingga diperlukan kearifan tersendiri dalam menyikapinya, Pasar bebas yang terjadi saat ini telah menjadi segala-galanya, ia seperti Tuhan, sekaligus Hantu. Karena mekanisme pasar yang ada sangat dipengaruhi oleh adanya kekuatan superpower yang berwajah kapitalisme dengan konsep"Noe liberalisme". Pemahaman ini tentu sangat bertentangan  dengan keadilan pasar yang dikonsepkan oleh para pemikir muslim. Pemikiran yang dikembangkan tentu diambil dari para tokoh muslim dalam hal ini antara lain adalah Ibnu Taimiyyah, tokoh utama yang layak dijadikan rujukan mengingat konsep nya sangat mendalam dan rasional tentang harga yang wajar dan peran pemerintah dalam pengaturannya, khususnya tentang konsep harga pasar yang adil. 

Konsep harga yang adil menurut Ibnu Taimiyyah hanya terjadi pada pasar kompetitif, tidak ada pengaturan yang mengganggu keseimbangan harga kecuali jika terjadi suatu usaha-usaha yang mengganggu terjadi nya keseimbangan, yaitu kondisi di mana semua faktor produksi digunakan secara optimal dan tidak ada idle, sebab harga pasar kompetitif merupakan kecenderungan yang wajar. Ibnu Taimiyyah mengungkapkan bahwa jika masyarakat menjual barang dagangannya dengan harga normalnormal (kenaikan harga dipengaruhi oleh kurangnya persediaan barang karena menurunya supply barang), maka hal ini tidak mengharuskan adanya regulasi terhadap harga, karena kenaikan harga tersebut merupakan kenaikan harga yang adil dan berada dalam persaingan sempurna, tanpa unsur spekulasi. 

Tujuan utama harga yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain di antara anggota masyarakat. Pada konsep harga yang adil pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan adanya keadilan. 

Tujuan penelitian: untuk mengetahui mekanisme pasar dan kebijakan penetapan harga adil dalam perspektif ekonomi islam

Objek penelitian: objek penelitian ini terkait tentang mekanisme pasar dan harga adil dalam perspektif ekonomi islam. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline