Lihat ke Halaman Asli

Mas Ryan

I'm Just Ordinary People

Koordinasi KPU Bojonegoro, Polres Bojonegoro dengan Kalapas Bojonegoro Terkait Pelaksanaan dan Pengamanan Pemilu di Lapas Bojonegoro

Diperbarui: 6 Februari 2024   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. By Humas

BOJONEGORO - Pada hari ini Selasa, 06 Februari 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai, Lapas Bojonegoro Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kedatangan tamu dari Polres Bojonegoro dan KPU Bojonegoro untuk melaksanakan koordinasi terkait pengamanan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.

Pelaksaan kegiatan ini dilaksanakan mengingat di Lapas Bojonegoro terbentuk 02(Dua) TPS Khusus yang nantinya akan mewadahi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk merealisasikan hak pilihnya.

Dari Polres Bojonegoro yang datang ke Lapas hari ini Yaitu Kabag Ops, Bapak Budi Santoso. Sedangkan dari KPU Bojonegoro yaitu Ketua KPU sendiri, Bapak Fatkur Rohman.

Haruskah narapidana diperbolehkan memilih? Argumen utama yang mendukung pemberian hak pilih adalah bahwa hal ini mengakui bahwa narapidana tetap menjadi warga negara selama dipenjara dan menandai inklusi mereka dalam masyarakat. Tanpa pemungutan suara, mereka akan berada dalam kondisi kematian sipil yang, sebagaimana dinyatakan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dalam Hirst v United Kingdom, tidak pantas dilakukan dalam masyarakat modern yang berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan kesetaraan.

Pemberian hak pilih juga tertanam dalam standar hak asasi manusia internasional. Pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik menetapkan bahwa semua warga negara mempunyai hak untuk memilih. Partisipasi dalam proses demokrasi akan meningkatkan tanggung jawab sipil dengan mendorong narapidana untuk melihat diri mereka sebagai warga negara dan mengingatkan mereka bahwa kewarganegaraan melibatkan kewajiban atau beban serta manfaat.

Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan menyampaikan bahwa "tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa pemilu di Lapas berjalan dengan tertib, adil, dan aman, serta memastikan bahwa hak-hak politik narapidana yang memenuhi syarat dijaga dan dihormati.". Tutur beliau.

Diantara tujuan dari koordinasi ini yaitu penekanan terkait; Keamanan dan Ketertiban, Logistik dan Fasilitas, Pendataan dan Verifikasi, Ketertiban dalam Pemungutan Suara, dan Penanggulangan Potensi Konflik atau Pelanggaran Hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline