Lihat ke Halaman Asli

Agil Septiyan Habib

TERVERIFIKASI

Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Menyoal Akses Gratis "Big Data" Kependudukan untuk Swasta

Diperbarui: 16 Juni 2020   07:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Data Kependudukan | Sumber gambar : www.cnnindonesia.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baru-baru ini menjalin kesepakatan terkait pemberian akses data kependudukan kepada 2.108 lembaga yang mana 13 diataranya merupakan lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan dengan alasan melakukan verifikasi data. Kesepakatan ini sangat berisiko melanggar hak privasi warga negara. 

Terlebih kesepakatan yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan pihak lembaga keuangan samasekali tidak melibatkan atau setidaknya mengonfirmasi izin kepada si empunya data tersebut. 

Meskipun pemerintah berdalih bahwa keamanan data warga negara terjamin seiring adanya kesepakatan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan dengan pihak lembaga, hal itu masih belum menutup celah pelanggaran data privasi warga negara yang bisa saja dimanfaatkan untuk sesuatu diluar kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak pemerintah. Jadi jangan kaget apabila ada lembaga keuangan atau lembaga lainnya yang tiba-tiba menghubungi kita untuk "melancarkan misi" memuluskan deal transaksi mereka.

Aset terbesar dan paling strategis di era digital seperti sekarang ini tidak lagi uang, tanah, properti, atau sejenisnya. Data telah menjadi "komoditas" paling berharga saat ini seiring potensi besarnya untuk dikonversi menjadi pundi-pundi uang bukan hanya untuk sekali waktu saja melainkan berkali-kali. 

Nilai ekonomis yang dimiliki oleh data sangatlah tinggi, terlebih untuk data sekaliber data kependudukan. Bukan hanya itu, nilai sebuah data bisa sangat menentukan arah kebijakan hingga rumusan strategi politik di masa depan. Sehingga upaya perlindungan terhadap aset strategis tersebut sangatlah penting dilakukan. Oleh karena itu perlindungan data pribadi ini dilakukan oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Setipa upaya yang berisiko menciptakan kebocoran data mesti diantisipasi dan dihindari. Sehingga tatkala pemerintah yang dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri "buka-bukaan" data kependudukan terhadap lembaga swasta berorientasi profit tentu saja sikap itu dipertanyakan. Apalagi kebijakan itu dilakukan tanpa "pamit" kepada warga negara selaku pemilih sah data tersebut. 

Padahal dalam Peraturan Menkoimfo Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Perlindungan Data Pribadi meliputi perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. 

Sedangkan pada Pasal 2 ayat 4 menyampaikan bahwa persetujuan dilakukan setelah pemilih data pribadi menyatakan konfirmasi terhadap kebenaran, status kerahasiaan, dan tujuan pengelolaan data pribadi. Dalam hal ini pemilik data pribadi bisa saja dimaknai Dirjen Dukcapil Kemendagri, tapi bisa juga warga negara yang memiliki identitas yang tersimpan dalam arsip lembaga negara itu. 

Sayogyanya ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak-pihak terkait bahwa akan ada pendayagunaan data mereka untuk kepentingan tertentu, sehingga kalau-kalau ada suatu pelanggaran penyalahgunaan data warga negara sudah mengetahui kemana mereka harus mencari kebenaran.

Keamanan Data Pribadi

Tahun 2016 lalu Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) harus gigit jari saat berupaya untuk mengulik data pribadi salah seorang teroris pelaku penembakan di San Bernardino, Syed Rizwan Farook, melalui perangkat iPhone miliknya. Upaya FBI menjebol sistem keamanan iPhone berujung kegagalan setelah sistem menghapus data dalam ponsel terkait percobaan yang gagal dalam menjebol sistem keamanan perangkat tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline