Lihat ke Halaman Asli

Kedaulatan Masyarakat Desa Hutan Amanah Undang-Undang

Diperbarui: 14 Agustus 2016   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Inal Lubis. Bogor, 14 Agustus 2016

Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Inilah amanah Undang Undang Dasar negeri ini.

Apakah masyarakat kita yang memiliki sumber daya alam (SDA) berlimpah telah berdaulat dan makmur di tanah-tanah mereka sendiri?

Beberapa upaya mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan diantaranya melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat (PSDABM) melaui peningkatan akses kelola dan peningkatan tata kelola hutan lestari oleh masyarakat.

Untuk itu Fasilitator Desa menjadi ujung tombak pelaksanaan program PSDABM, yang mampu memimpin dalam perubahan sosial ekonomi dan budaya di desa. Siapa itu fasiliatator? Apa itu fasilitasi?

Fasilitasi berasal dari kata “Facile” yang artinya Mudah!

“Fasilitasi” Bikin Semua Jadi Mudah!

“Fasilitator” adalah Pemudah Cara!

Fsilitator itu harus menggali apa yang diinginkan masyarakat. Fasilitator adalah orang yang membantu masyarakat mengatasi persoalan dan mencapai tujuannya menjadi mudah.

Itulah perbedaannya antara Fasilitator, Pelatih, Nara Sumber dan Pengamat.

Berbeda dengan Pengamat yang sedikit bertanya dan sedikit memberi tahu, kalau fasilitator lebih banyak bertanya dari pada memberi tahu. Sementara Pelatih banyak bertanya dan banyak memberi tahu. Narasumber lebih banyak memberi tahu daripada bertanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline