Lihat ke Halaman Asli

Adista Pattisahusiwa

Time Is Running Out

Urgenkah RUU Tax Amnesty?

Diperbarui: 29 April 2016   02:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

JAKARTA--Penerimaan Pajak yang rendah tidak berkaitan dengan Pengampunan pajak, Atau 'Tax Amnesty'.

Sebab, Pajak merupakan kewajiban konstitusi dalam pembiayaan negara guna mewujudkan kesejahteraaan rakyat,

Pajak juga sebagai instrumen untuk menjamin keadilan soasial nagi seluruh rakyat indonesia. Konsekuensinya, pajak memiliki sifat yang memaksa, sebagaimana termaktub dalam pasal 23 a UUD 1945 yang berbunyi 'Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang Undang'.

Saat ini, kita menghadapi persoalan perpajakan yang belum kunjung membaik dalam satu dekade terakhir, seperti ditanda dengan rendahnya Tax Ratio indonesia, jika dibandingkan dengan negara negara Counterpart. Rendahnya capaian perpajakan indonesia akibat dari kelemahan institusi maupun regulasi perpajakan nasional.

Jadi, Untuk menutup Shortfall pajak yang dihadapi pemerintah saat ini, upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan harus terus dilakukan termasuk menutup kebocoran yang bersumber dari skema tax evasion maupun transfer pricing. Pada dasarnya pengampunan pajak bukanlah hal baru dalam praktik perpajakan, dalam jangka pendek pengampunan pajak dianggap sebagai cara yang efektif untuk menggenjot penerimaan pajak serta memperluas basis pajak.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendorong repatriasi yakni kembalinya uang uang yang selama ini parkir di luar negeri, dari kegiatan apa pun, baik uang halal maupun uang haram.

Sangat disayangkan pemerintahan yang terkesan memaksa untuk cepat dirampungkan. Sebab, Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ini dapat mencederai rasa keadilan khususnya bagi mereka para wajib pajak yang selama ini patuh.

Mengingat Tarif tebusan yang ditawarkan RUU Tax Amnesty ini sangat rendah yakni 1-6 persen, jauh sekali jika dibandingkan tarif PPh, ditambah penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan.

Jadi pengampunan pajak ini juga dapat menggerus penerima pajak, karena wajib pajak yang sudah patuh itu cenderung tidak patuh lagi, sebab mereka mengharapkan Pengampunan pajak akan berlaku kembali.

Pengalaman Pengampunan Pajak diberbagai Negara Luar pun menunjukan fakta bahwa:

1, Kebijakan pengampunan pajak yang sukses justru jarang ditemui.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline