Lihat ke Halaman Asli

Ade Febriani

Mentri keuangan, ahli gizi, head of cleaning, mentri pendidikan di rumah sendiri

Halal Already Become Global Issues

Diperbarui: 19 Oktober 2016   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Adakah yang tidak tahu apa itu halal?

Halal (dalam bahasa arab) artinya segala objek atau kegiatan yang dibolehkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama islam.

Sedangkan status halal adalah fatwa dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam.

Mengapa halal sudah menjadi isu global?

…..

Dalam sebuah Hadist : “Sesungguhnya yang halal adalah jelas dan yang haram juga jelas dan di antara keduanya terdapat perkara yang samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. Ketahuilah setiap raja memeliki pagar (aturan), aturan Allah adalah larangan-laranganNya. Sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging jika dia baik maka baiklah seluruh jasad itu, jika dia rusak maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa diantara halal dan haram, ada syubhat yaitu samar-samar. Maksud samar-samar tersebut adalah seperti Firman Allah : “Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan”. Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS. Al An’am (6):121)

Contoh syubhat dalam kehidupan sehari-hari : seorang muslim makan di restoran china, penjualnya tentu saja akan bilang bahwa semua masakannya halal dan tanpa bahan tambahan atau penyedap berbahan babi (B2). Namun tentu seorang muslim tersebut tidak dapat memastikan apakah wadah untuk memasak juga terbebas dari bekas memasak bahan B2?

Contoh syubhat lain dalam industri manufaktur : bahan tambahan pangan yang ditambahkan dalam suatu proses pembuatan produk pangan misalnya seperti emulsifieryang perlu ditelusuri proses pembuatan emulsifier tersebut apakah menggunakan gelatin B2 atau gelatin sapi?

Yang halal ada, yang syubhat banyak. Oleh karena itu, posisi MUI memiliki peran penting dalam memutuskan yang syubhat menjadi halal atau haram dengan cara menelusuri yang syubhat tersebut (seperti penjelasan contoh syubhat di industri manufaktur).

Pertanyaannya : Jika produk halal banyak, dan warga Indonesia mayoritas muslim, mengapa tidak dituliskan label “HARAM” saja pada produk yang memang haram? Karena sering ditemukan produk yang tidak ada label halalnya, dilihat di komposisinya juga mengandung B2 dengan nama yang disamarkan seperti lard, swinedansowyang dimana produk tersebut adalah makanan ringan yang merupakan jajanan anak-anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline