Lihat ke Halaman Asli

AD. Agung

Tukang ketik yang gemar menggambar

"Menjual" Tokoh Bangsa di Kancah Pemilu

Diperbarui: 5 Maret 2018   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para Tokoh Ikut Berkampanye -AdA | Dokumen Pribadi

PDIP memiliki hubungan kesejarahan dengan Bung Karno, demikian pula Partai Golkar yang erat dengan sosok Suharto. Namun, KPU telah melarang pemasangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai. Berbagai pendapat muncul; ada yang pro, banyak pula yang kontra. Bagaimana menyikapinya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan: semua tokoh nasional yang bukan pengurus dari suatu parpol tak boleh dipasang pada alat peraga kampanye. "Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye," jelas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Pada kesempatan sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman sempat menjelaskan, bahwa larangan penyantuman gambar para tokoh dengan tujuan agar tidak menjadi klaim dari parpol atau kandidat paslon tertentu.

Tentu saja hal tersebut sulit diterima oleh parpol, terutama yang memiliki ikatan khusus dengan beberapa tokoh nasional. Sebut saja Gus Dur dengan PKB, Amien Rais dengan PAN, SBY dengan Partai Demokrat, dan masih banyak lainnya. Semua itu terkait dengan sejarah pendirian partai maupun sejarah politik para tokoh yang lekat dengan keberadaan partai politik bersangkutan, sehingga telah menjadi simbol maupun bagian dari identitas partainya.

Tanggapan berbeda dari para elit partai terkait hal tersebut. PDI-P, Partai Demokrat, dan PKB, adalah sebagian dari yang menolak aturan itu, dan meminta penjelasan dari KPU yang dianggap tidak memiliki alasan yang mendasar. Sedangkan, PAN dan Golkar berpendapat seharusnya parpol menjual gagasan, bukan tokoh.

Politik dalam Nilai-Nilai Kebangsaan dan Kenegarawanan

Terkait hal tersebut, beberapa hal yang harus dipahami:

1. Aturan KPU tersebut semestinya tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena telah dibahas dan disetujui oleh Komisi II DPR, sehingga menjadi norma kampanye yang telah disepakati. Aturan tersebut juga bukan barang baru, karena norma tersebut sudah ada sejak Pilkada 2015. Peraturan KPU tersebut telah melewati masa uji publik, yang dalam pembahasannya mengundang parpol, akademisi, maupun LSM. Draft peraturan itu pun telah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah sebelum diundangkan. 

2. Identitas partai tidak harus memakai atau menjual figur para tokoh yang telah diakui sebagai Tokoh Nasional, Pahlawan, maupun Bapak Bangsa. Hal itu terutama karena para tokoh tersebut tidak semestinya diklaim hanya milik sebuah partai tertentu, melainkan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat dan bangsa.

3. Sekedar memasang gambar namun tidak mengejawantahkan nilai-nilai yang diwariskan oleh para tokoh, sama dengan memproduksi barang abal-abal yang diberi merk produk unggulan.

Dalam konteks ini, untuk mendulang suara dalam pemilu, tentu ada cara yang lebih elegan, dengan memasukkan nilai-nilai yang diwariskan maupun pemikiran besar para tokoh ke dalam program kampanye yang nantinya harus dilaksanakan. Dengan demikian, bagi partai itu sendiri, tidak hanya mendapatkan ruh kebangsaan yang baik dalam programnya, namun juga membangun ingatan kolektif masyarakat pada sejarah para pahlawan ataupun tokoh nasional yang berjasa pada bangsa.

Sebagai contoh, Jokowi mendaraskan kembali Trisakti --pemikiran besar Bung Karno-- yang ditransformasikan dalam Nawacita. Jokowi mengampanyekan Sembilan Program Unggulan tersebut menjadi semangat dan haluan dalam program-program kabinetnya. Hal itu terbukti telah membawa dirinya pada kursi RI 1. Karena dinilai berhasil, kini Jokowi diprediksi menjadi calon terkuat dalam Pemilu Presiden 2019.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline