Lihat ke Halaman Asli

Achdan Qois

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Sinetron dan Variety Show, Siapa Lebih Beretika?

Diperbarui: 16 April 2021   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Seiring berjalannya waktu, media penyiaran mengalami berbagai peningkatan dan perubahan, hal ini disebabkan oleh berkembangnya teknologi dan informasi. 

Saat ini informasi yang didapatkan tidak hanya melalui siaran radio ataupun siaran televisi, melainkan juga bisa didapatkan melalui jaringan internet. 

Media pun harus dapat berbentuk dua arah tidak hanya satu arah, dalam artian khalayak umum juga bisa mengeluarkan pendapatnya. 

Hal ini merupakan penyelarasan  dari media konvensional dengan media-media masa kini. Hal tersebut menuntut sinergitas dan kekuatan media penyiaran konvensional dengan media masa kini. 

Media penyiaran televisi dan radio pun harus mampu bersinergi dan selaras dengan media-media terkini, yang dimana sebelumnya televisi dan radio hanya dapat dinikmati secara pasif atau satu arah, saat ini harus mampu menjadi media interaksi dua arah dengan dukunngan media-media masa kini. Tentu saja hal tersebut mampu membuat publik menanggapi siaran yang diterimanya hanya menggunakan gadget. 

Tak jarang, hal tersebut mengakibatkan konflik, dikarenakan adanya kepalsuan atau kebohongan yang diterima oleh khalayak umum melalui hanya melalui gadget. 

Oleh sebab itu, etika sangat penting untuk diperhatikan agar bisa mengontrol dan mengolah dunia penyiaran menjadi lebih baik dan dapat diterima.

Etika memiliki arti nilai yang baik, nilai yang berkaitan dengan benar salah yang dipegang oleh seseorang atau kelompok. Alexander Sonny Keraf, dalam buku, Etika Lingkungan (2002), menjelaskan bahwa etika diapahami sebagai perintah dan larangan tentang baik-buruknya perilaku manusia, yakni perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari. Yang secara keseluruhan norma mampu mengendalikan seseorang atau kelompok hanya karena harus menjaga nilai dan perilaku yang baik, agar dapat diterima dan tidak merugikan.

Media penyiaran di Indonesia dianggap dimiliki dan dikendalikan oleh masyarakat atau publik, karena frekuensi tentu milik public dan sifatnya terbatas, maka penggunaan media penyiaran harus mampu memuat kepentingan, dan pelayanan publik sebesar-besarnya. 

Tentu saja kepentingan tersebut dalam kondisi sehat atau tidak merusak kepentingan publik. Hal tersebut berarti media penyiaran harus mampu memenjalankan fungsi pelayanan informasi yang sehat. 

Informasi pun beragam bentuknya, mulai dari berita, ilmu pengetahuan, hiburan, dll. Pelayanan informasi yang sehat pun sudah diatur dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu tatanan informasi yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline