Ada beberapa factor-faktor yang mempengaruhi investasi dalam surat berharga yaitu resiko,usia,tren,kondisi industry,likiuditas,pajak,dan kondisi ekonomi negara.
4.Kesimpulan
Investasi SBN merupakan sarana investasi yang berisiko rendah dan terjamin keamanannya karena diterbitkan oleh pemerintah. Selain itu, dengan membeli bentuk investasi ini, investor juga berpartisipasi dalam pembangunan negara.Penempatan SBN terbagi menjadi dua jenis yaitu SBN Konvensional (SBR dan ORI) dan SBN Syariah (ST dan SR).Bagi hasil atau kupon dari SBN ini merupakan pendapatan dan oleh karena itu dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan atas bunga SBN adalah 10% yang bersifat final.
5.Studi Kasus
Contoh studi kasus perhitungan pajak atas kupon bagi hasil investasi SBR adalah sebesar 10% dari total nilai kupon yang diterima investor. Ini merupakan potongan PPh Final.Tarih PPh Final 10% atas kupon SBR ini baru diberlakukan pada bulan Agustus 2021 sampai sekarang. Sebelumnya, tarif PPh Final atas kupon SBR ini adalah 15%.
Sebagai contoh penghitungan PPh Final 10% atas SBR:
Pemerintah menetapkan kupon per unit SBR sebesar Rp5000. Diketahui Amos memiliki 10 unit SBR yang senilai Rp10 juta.
Maka, total kupon yang akan diterima Amos adalah Rp5.000 x 10 unit SBR= Rp50.000
Potongan PPh Final 10% atas kupon Amos adalah
Rp50.000 x 10%= Rp5.000.
Maka, kupon bersih yang diterima Amos selaku investor adalah Rp50.000 -- Rp5.000= Rp45.000