Mohon tunggu...
Suparmin
Suparmin Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik Tingkat SMA di Kabupaten Gowa, Sulsel

Tebarkanlah kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Ingat! Kuasai, Bukan Utamakan Bahasa Asing

27 Oktober 2020   15:52 Diperbarui: 27 Oktober 2020   16:16 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Kemendikbud RI

Kuasai bahasa asing

Ingat! Kuasai. Cobalah ambil kunci motor Anda. Nyalakan, lalu dengan santai mengelilingi wilayah di sekitar tempat tinggal Anda. Banyak perumahan? Jika iya, coba telisik nama-nama perumahan tersebut. Mungkin kita akan menemukan Flower Recidence,  Murah Recidence, Under Water Home, dan nama-nama "keren" lainnya.  Apakah ini menandakan bahwa kita menguasai bahasa asing atau ternyata kita lebih mengutamakan bahasa asing?

Sebenarnya, dari segi peraturan, payung hukum penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sudah lengkap. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 yang diteken oleh Jokowi pada tanggal 30 September 2019 yang lalu, kemudian diundangkan pada hari yang sama. Perpres ini merupakan aturan lebih lanjut dari Undang-Undag Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Mari membaca pasal 36 ayat 3. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Lalu apa yang harus kita lakukan?

Mari memulai dari diri sendiri. Gunakan bahasa daerah dalam komunikasi keluarga. Buat anak-anak kita paham dan menguasai bahasa daerah masing-masing. Ini salah satu upaya pelestarian yang paling nyata. Untuk pengutamaan bahasa Indonesia, gunakanlah bahasa Indonesia ketika berkomunikasi di negeri sendiri. Berkomunikasi di dunia pendidikan, pemerintahan, raung publik dan juga  tempat-tempat lainnya. Bahasa asing digunakan ketika dibutuhkan. 

Misalnya dalam forum yang dihadiri oleh orang asing, kegiatan yang berbasis bahasa asing, atau ruang-ruang public yang sering dikunjungi oleh orang asing. Kini saatnya, pemerintah, mulai dari pusat hingga kabupaten, harus tegas dalam menegakkan aturan. 

Pemerintah tidak boleh menerbitkan izin pembangunan gedung atau perumahan jika nama gedung dan perumahan tersebut tidak menggunakan bahasa Indonesia. 

Gedung-gedung pemerintahan serta seluruh fasilitas publik yang dimiliki oleh negara wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam penamaan. Masyarakat mesti andil. Bahasa Indonesia harus digunakan di ruang-ruang publik, sekolah-sekolah, lembaga-lembaga negara, termasuk media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun