Mohon tunggu...
Suparmin
Suparmin Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik Tingkat SMA di Kabupaten Gowa, Sulsel

Tebarkanlah kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tahun Ajaran Baru dan Masuk Sekolah, Itu Berbeda

17 Juni 2020   14:24 Diperbarui: 17 Juni 2020   14:21 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gonjang ganjing peserta didik kembali ke sekolah masih ramai dibicarakan. Banyak pihak yang belum menginginkan peserta didik untuk kembali ke sekolah. Pihak yang paling khawatir jika sekolah kembali dibuka adalah orangtua peserta didik. Mereka masih mengkhawatirkan keselamatan anak-anaknya. Berbagai pihak pun memberikan tanggapan dan saran yang variatif kepada Kemendikbud.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyarankan kepada Kemendikbud untuk melakukan asesmen kesiapan sekolah menghadapi kenormalan baru. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merekomendasikan memperpendek jam pelajaran. Maksimal siswa belajar 4 jam sehari.

Di lain pihak, Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyarankan Tahun Pelajaran Baru tetap dilangsungkan sesuai rencana, namun dengan modifikasi pada teknis belajar mengajarnya. Tetap belajar di rumah dengan lebih fokus pada kurikulum keterampilan hidup. Bukan kurikulum akademis.

Beberapa hari yang lalu, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, telah memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Hal yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud adalah tahun pelajaran tidak mengalami pengunduran. Tahun pelajaran baru tetap dilaksanakan pada bulan Juli. Tanggal 13 Juli 2020 merupakan tanggal awal tahun pelajaran baru.

Setiap daerah berhak menyusun kalender pendidikan sendiri. Mas Nadiem bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan panduan pembukaan kembali sekolah dan proses belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah. Silakan lihat penjelasannya di video berikut.


Pilihan terbesar yang harus dihadapi bersama adalah peserta didik dan pendidik yang berada pada zona merah (94 persen) tetap melakukan proses pembelajaran jarak jauh seperti hal yang telah dilakukan kurang lebih tiga bulan terakhir. Kita semua tahu, dua pekan ini seluruh peserta didik pada semua jenjang telah melaksanakan penilaian akhir tahun atau ujian kenaikan kelas.

Hingga saat ini belum ada keluhan berarti dari pelaksanaan penilaian tersebut. Semua satuan pendidikan kreatif dan adaktif dalam melakukan kegiatan ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Ada satuan pendidikan/sekolah yang menggunakan aplikasi berbayar, ada yang mengandalkan aplikasi gratis yang hanya membutuhkan paket data, bahkan ada satuan pendidikan yang mengantar langsung lembaran soal ke rumah-rumah peserta didik dengan tetap menerapkan protokol standar Covid-19.

Artinya, proses pembelajaran jarak jauh telah terlaksana selama ini. Apakah hasilnya sama ketika proses pembelajaran dilakukan dengan tatap muka? Tentu beda. Akan tetapi, kita semua paham bahwa kondisi mengharuskan kita untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan pendidik dan peserta didik dibanding memaksakan sesuatu yang dianggap baik.

Nah, sekarang kita harus paham bahwa tahun ajaran baru dan masuk sekolah/proses pembelajaran tatap di sekolah itu berbeda. Tidak masalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, tetapi proses pembelajaran tatap muka di sekolah belum bisa dilaksanakan.

Pembelajaran jarak jauh bisa menjadi pilihan terbaik hingga situasi betul-betul memungkinkan untuk kembali membuka sekolah. Pembelajaran yang telah dilaksanakan selama tiga bulan ini menjadi bahan evaluasi, baik oleh Kemendikbud, sekolah, pendidik, orang tua, dan pemerhati pendidikan. Evaluasi ini diharapkan menghasilkan formulasi terbaik teknis pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sehingga informasi-informasi miring yang selama ini terjadi dapat diminimalisasi.

Pendidik tidak lagi sekadar membagikan tugas kepada peserta didik sehingga membuat mereka dan orang tuanya menjadi stres (sesuai dengan berita yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia).  Satuan pendidikan harus merumuskan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang sesuai dengan kondisi sekolah dan peserta didiknya.

Selamat sekolah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun