Mohon tunggu...
Muhammad Ricky Adriano
Muhammad Ricky Adriano Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang mahasiswa ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam

8 April 2023   15:29 Diperbarui: 8 April 2023   15:37 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelecehan seksual pada anak di bawah umur merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan dan tercela. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual akan mengalami dampak psikologis yang sangat berat dan bisa mengganggu perkembangan mereka di masa depan. Dalam Islam, tindakan pelecehan seksual pada anak di bawah umur dianggap sebagai perbuatan keji dan dilarang keras.

Dalam pandangan Islam, perlindungan anak dari pelecehan seksual adalah tanggung jawab setiap individu, termasuk negara dan masyarakat. Negara dan masyarakat harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pelecehan seksual dan kekerasan. Dalam konteks hukum pidana Islam, pelecehan seksual pada anak di bawah umur dianggap sebagai tindakan yang sangat keji dan harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam Kitab Suci Al-Quran, Allah SWT menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual pada anak di bawah umur akan dihukum dengan hukuman yang berat. Dalam Surah Al-Isra, ayat 32, Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." Dalam Surah An-Nur, ayat 2, Allah SWT juga menegaskan, "Laki-laki yang menyetubuhi perempuan yang belum menikah, lalu memfitnahnya, mereka itu terkena azab yang pedih."

Selain itu, dalam hadits Nabi Muhammad SAW, dijelaskan bahwa pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur akan dihukum secara keras. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memperdaya seorang anak kecil, maka baginya pada hari kiamat disiapkan sebuah kursi dari api neraka."

Dalam perspektif hukum Islam, tindak pidana pelecehan seksual pada anak di bawah umur dianggap sebagai tindakan yang sangat merugikan dan harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, hukum pidana Islam diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur akan dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Selain itu, dalam perspektif hukum Islam, korban pelecehan seksual pada anak di bawah umur juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari pelaku. Dalam hal ini, pelaku pelecehan seksual akan diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada korban, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, seperti melakukan perbuatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun