Mohon tunggu...
Amlin Baus
Amlin Baus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Mutu Pendidikan

3 Juni 2018   06:17 Diperbarui: 3 Juni 2018   08:22 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Republik Indonesia (Kemendikbud). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 57 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau sederajat dan SMA/MA/SMK atau sederajat hanya mengatur mengenai Ujian nasional dan ujian sekolah. 

Dalam standar penilaian pendidikan dijelaskan bahwa penilaian dilakukan oleh pendidik, sekolah dan pemerintah. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik bertujuan untuk memperbaiki pembelajaran. 

Penilaian yang dilakukan sekolah dalam bentuk Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian yang dilakukan pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0045/BSNP/II/2018, Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018, bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.  

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sama saja dengan Ujian Sekolah, yang membedakannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) berstandar nasional sedangkan Ujian Sekolah berstandar satuan pendidikan (sekolah). 

Kegiatan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sudah dilaksanakan sejak tahun lalu tetapi hanya 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Kewarganegaraan dan KKPI (untuk jenjang SMK) sedangkan mata pelajaran lain masuk Ujian Sekolah. Tahun ini semua mata pelajaran masuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Mekanisme pembuatan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tentunya berbeda dengan Ujian Sekolah dimana pada Ujian Sekolah dibuat langsung oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulum, Standar Kompetensi Lulusan di Sekolah (pengalaman selama ini di sekolah). 

Adapun penggunaan istilah berstandar nasional karena soal disusun berdasarkan kisi-kisi yang berlaku secara nasional dan ada soal anchor sebanyak 20-25 % yang disiapkan oleh pusat, guru mata pelajaran melakukan telaah soal pada forum MGMP (soal yang dibuat 75%-80%) dan hasil telaah oleh MGMP minimal 2 (dua) paket soal yang terdiri 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. 

Melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), diharapkan ada peningkatan kompetensi guru dalam melakukan penilaian pendidikan sedangkan bagi siswa diharapkan dapat mengukur capaian kompetensi mereka setelah menyelesaikan program pendidikan pada jenjang SMA/SMK.

Menurut saya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah formulasi baru perbaikan Ujian Sekolah, meski alasannya untuk peningkatan mutu Ujian Sekolah karena sebelumnya dikembalikan di satuan pendidikan (sekolah) dari proses pembuatan kisi-kisi dan soal. 

Dari perubahan mekasnisme pembuatan soal Ujian Sekolah menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sesuai dengan Prosedur Operasional Standar dan panduan penyusunan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dari pusat penilaian pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Tahun 2018 dapat menghasilkan kualiatas soal yang baik setara dengan soal Ujian nasional (UN). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun