Mohon tunggu...
Selamat Pagi Amir
Selamat Pagi Amir Mohon Tunggu... Desainer - 📖 Suka baca buku

👨‍💻 Building "Curiosity" (writing app for storytellers) ~ links below 👇 https://t.co/74btGNjGTw

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RKUHP Sudah Sesuai dengan Pancasila?

25 September 2019   22:32 Diperbarui: 26 September 2019   03:58 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Indonesia. Foto: unsplash.com/photos/5i3oyOrojvk

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

3. PERSATUAN INDONESIA

4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN

5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Kelima sila diatas merupakan isi dari Pancasila. Sebagai ideologi bangsa dan dasar negara, Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para founding fathers bangsa ketika indonesia didirikan. Pola pikir tersebut yang menghasilkan sila-sila Pancasila yang visioner dan tahan terhadap perubahan zaman.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijalani oleh seluruh rakyat Indonesia, Pancasila sudah beberapa kali mengalami permasalahan perbedaan ideologi dalam perjalanannya, hal tersebut menimbulkan berbagai usaha dalam upaya mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, terutama saat awal bangsa Indonesia berdiri. 

Presiden Soekarno pernah berkata:

"Perjuanganku Lebih Mudah karena Melawan Panjajah. Tapi Perjuangan Kalian akan Lebih Berat, karena Melawan Saudara Sendiri"

Sudah lebih dari 2 dekade sejak Indonesia memasuki era reformasi. Peristiwa reformasi 1998 merupakan transisi besar bagi kebebasan demokrasi seluruh rakyat Indonesia, kebebasan berpendapat yang sebelumnya dibatasi, kini diberikan kembali kepada rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, demi indonesia yang lebih baik.

Hal tersebut terbukti, Indonesia dengan cepat dapat pulih dari krisis moneter asia, perbaikan secara menyeluruh terjadi baik dalam sektor perekonomian dan politik, Kebebasan pers mulai dimunculkan, pemilu 1999 menjadi pemilu paling demokratis pasca reformasi.

Terjadi amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang dinilai kurang demokratis terhadap kebutuhan rakyat, dan pembentukan KPK dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta sederet lagi pencapaian luar biasa yang dihasilkan dari politik yang didasarkan atas kebutuhan rakyat, bukan wakil rakyat.

Setiap Undang-undang dibentuk serta dirumuskan atas dasar kepentingan rakyat dengan tidak bertentangan dengan pancasila, dan apabila terdapat rancangan undang-undang yang disahkan untuk melemahkan atau meminimalisir ruang gerak seluruh rakyat Indonesia, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan sila KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, dimana privasi, kebutuhan, serta kebebasan demokrasi masyarakat dibatasi.

Apakah hal tersebut akan mengarahkan bangsa indonesia ke KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB ?. Sila KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN harus bisa lebih diimplementasikan secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berkedaulatan rakyat, sehingga dapat mewujudkan PERSATUAN INDONESIA yang lebih baik, Indonesia yang bebas korupsi kolusi dan nepotisme. serta Indonesia yang ber KETUHANAN YANG MAHA ESA. Seharusnya kita tidak melupakan dampak yang terjadi jika demokrasi seluruh rakyat Indonesia direnggut seperti yang telah terjadi pada masa ORDE BARU, haruskah kita mengulangi kesalahan yang sama agar kita menarik pelajaran darinya?.

Mereka Yang Melupakan Masa Lalu Akan Dikutuk Untuk Mengulanginya

Oleh karena itu pendidikan Pancasila harus ditanamkan setiap saat, tidak hanya sejak kecil, karena bencana dari ilmu adalah lupa. kita sebagai warga negara Indonesia tidak harus menempuh pendidikan tinggi untuk dapat mengerti Pancasila dan Peraturan perundang-undangan, kita sebagai warga negara Indonesia perlu mengetahui bahwa apabila suatu hukum, jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa, maka hukum tersebut perlu dipertanyakan.

Hukum dibuat untuk ditaati, hukum dibuat untuk membimbing kehidupan masyarakat yang lebih baik, dan hukum dibuat berdasarkan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Apakah hukum kita sudah dibuat berdasarkan kebutuhan rakyat? atau wakil rakyat?

Surabaya, 25 September 2019

~Amirullah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun