Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setnov Mangkir Lagi, Bagaimana Status Kasusnya?

20 Januari 2016   18:11 Diperbarui: 20 Januari 2016   18:31 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Kemaren (20/1), Kejaksaan Agung  menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto terkait kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.  Sebelumnya,  saat didesak apakah akan melakukan pemanggilan paksa apabila terus-terusan mangkir,  Jaksa Agubg HM Prasetyo tetap meyakini bahwa Politikus Golkar itu akan datang pada pemanggilan yang kedua itu. Ini penolakan Setya Novanto yang kedua kalinya.  Seperti diketahui, Setya Novanto telah dipanggil untuk pertama kalinya pada Rabu 13 Januari lalu. Namun, dia memilih mangkir untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus  tersebut.

Kaitan dengan pemanggilan Kejagung,  kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan belum dapat memenuhi panggilan Kejagung dengan alasan keamanan. Alasan seperti ini terkesan mengada-ada, dibuat-buat. Menurut Lais Abid, Devisi Investigas ICW, alasan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Kejagung karena alasan keamanan sungguh tidak tepat.

Lais menegaskan, di Kejagung sudah ada prosedur bagaimana memberikan pengamanan kepada siapapun yang dipanggil untuk penyelidikan atau penyidikan.  Sebenarnya setiap penegak hukum memilki kewenangan untuk menghadirkan paksa seorang dalam konteks pemeriksaan. Dalam kasus besar seperti ini, Kejagung harus berani ambil sikap. Ia mencontohkan KPK yang berapa kali menghadirkan paksa paara saksi. Saat ini kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Lais meminta Kejagung  tidak perlu menunggu keterangan dari Setya Novanto atau Reza Chalid untuk menaikkan status menjadi penyidikan. (htp://kabar24.bisnis.com)

Dalam pemanggilan pertama, Setya Novanto juga mangkir dengan alasan karena tidak ada izin dari Presiden. Terkait hal tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undag MD3 dan Keputusan MK dalam kasus pidana khusus seperti korupsi tidak mensyaratkan dan memerlukan izin dari Presiden.

Kasus Setya Novanto mendapat perhatian yang sangat besar dari publik. Kasus yang awalnya dikenal dengan sebutan papa minta saham itu sempat menggemparkan perpolitikan nasional. Dalam persidangan terbuka MKD DPR yang lalu, rakyat dengan mata telanjang menyaksikan bukti-bukti keterlibatan Setya Novanto seperti rekaman pembicaraan, kesaksian Sudirman Said sebagai pelapor dan Ma’rouf Syamsuddin sebagai saksi. Sekarang publik menunggu proses hukum di Kejagung setelah proses politik selesai dengan mundurnya yang bersangkutan dari jabatan Ketua DPR RI.

Sekarang khalayak ramai menunggu keberanian  dan ketegasan Kejagung. Apakah Kejagugng berani meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan setelah Setya Novanto mangkir dua kali? Atau pemanggilan ini hanya sebatas gertak yang beraroma politik? Bukankah publik selama ini menilai kinerja Jaksa Agung dalam kategori buruk? Sehingga berbagai kalangan menganggap yang bersangkutan layak untuk dirushflle. Kejagung dintuntut segera menjawab keraguan publik tersebut. Rakyat berharap penegakan hukum di tanah air tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sebaliknya, di mata hukum semua dipandang, diperlakukan secara sama.

Melihat fakta yang ada, menurut hemat saya tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menaikkan status kasus Setya Novanto menjadi penyidikan.  Paling tidak dari keterangan yang pernah disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, yang dilansir Koran Tempo, Senin, 11/01/2016,  ada beberapa bukti kuat yang telah dikantongi Kejagung.  Pertama, Rekaman suara 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton. Yakni suara pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin. Dalam rekaman yang diputar secara langsung saat persidangan di MKD itu, dapat dipahami dengan mudah bagaimana Setya Novanto meminta saham Freeport. Dalam salah satu ungkapan, Setya Novanto mengatakan , goal-nya ke presiden, (tapi) kuncinya ada di saya.

Kedua, rekaman kamera CCTV di Hotel Ritz-Carlton, 8 Juni 2015. Kejaksaan Agung sudah mendapatklan salinan rekaman kamera CCTV Ritz-Carlton yang membuktikan pertemuan ketiganya.  Dari rekaman itu, Kejagung telah memastikan adanya pertemuan tersebut.

Ketiga, kwitansi pembayaran sewa ruang hotel. Dari kwitansi itu diketahui, yang memesan dan membayar dalam pertemuan di Ritz-Carlton itu adalah Reza Chalid. Ini diketahui dari keterangan  sekretaris Rica Chalid.

Keempat, dari hasil penelitian ahli tekhnologi diketahui bahwa rekaman suara itu asli, tidak ada rekayasa. Sehingga rekaman yang pernah  diputar dalam persidangan MKD  itu bisa dijadikan bukti. Penelitian dan kajian terhadap keaslian rekaman itu dilakukan oleh beberapa Perguruan Tinggi ternama di Bandug atas permintaan Kejagung sendiiri. Dengan demikian bukti yang saat persidangan MKD di permasalahkan itu tak bisa disangkal lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun