Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada Antara Demokrasi dan Kesehatan

22 September 2020   08:48 Diperbarui: 22 September 2020   08:58 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak pihak saat ini yang meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak. Ada sejumlah ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah,  Komnas HAM, MUI, kalangan aktivis demokrasi,  beberapa perguruan tingggi semisal UGM, sejumlah kepala daerah diantaranya gubernur Banten Wahidin, unsur DPD RI sampai mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Pilkada yang direncanakan akan digelar 9 Desember 2020 mendatang tersebut dikhawatirkan akan menjadi ancaman serius bagi penyebaran covid 19 di tanah air.

Alasanya adalah makin meningkatnya penyebaran covid 19 akhir-akhir ini, dikhawatirkan pilkada memunculkan klaster baru yang sangat massif di banyak daerah sebab pilkada kerap mendatangkan keramaian atau kerumunan orang terlebih saat tahapan kampanye ditambah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Sebenarnya, menurut UU Nomor 6 tahun 2020, pilkada bisa ditunda jika ada bencana nonalam dan atas kesepakatan bersama antara pemerintah, KPU serta DPR. Persoalanya apa ketiganya bisa sepakat guna penundaan dimaksud? Menanggapi hal itu KPU bisa memahami, hanya mereka menegaskan bahwa keputusannya tak hanya menjadi kewenangan KPU sendiri. Harus diputuskan bersama pemerintah dan DPR. Semoga ini bukan bagian dari saling lempar tanggungjawab.

Berbeda dengan KPU, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR memahami keresahan yang terjadi di tengah masyarakat terkait pilkada namun perlu disadari juga bahwa pilkada harus berjalan guna terpilihnya pemimpin daerah yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, guna pilkada mendatang sukses pimpinan DPR itu menegaskan sangat penting bagi semua pihak untuk menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol Kesehatan.

Sementara presiden Jokowi lebih tegas lagi. Dikatakannya, penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan sesuai yang dijadwalkan. Tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang mengetahui kapan pandemi akan berakhir.

Antara kesehatan masyarakat dan demokrasi

Ibarat buah simalakama, persoalan penundaan pilkada terkait dua hal sangat penting yang saat ini sulit disatukan. Yakni antara kebutuhan demokrasi dan pentingnya kesehatan masyarakat. Satu sisi pilkada sebagai media menentukan pemimpin daerah adalah kebutuhan. Sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan masih sangat rendah sehingga penyebaran virus corona tak terbendung, malah  mengganas. Padahal kesehatan juga tak kalah pentingnya guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Pilkada  kepanjangan dari  pemilihan kepala daerah. Pilkada dilakukan periodik yakni 5 tahun sekali. Kepala daerah meliputi gubernur, bupati atau walikota. Mereka dipilih dalam satu paket dengan wakil mereka. Di era reformasi, kepala daerah dipilih secara langsung. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. 

Sejak diberlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada ini dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama sebagai Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.

Diantara tujuan pemilukada adalah untuk memberi kesempatan semua orang guna menjadi atau memilih pemimpin di daerahnya. Seperti diketahui sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD propinsi atau kabupaten/kota/. Setelah 20 tahunan pasca reformasi, keberadaan pilkada mulai dirasakan manfaatnya. 

Masyarakat merasa telah dilibatkan secara langsung untuk menentukan kepala daerah yang sekaligus akan membawa kemajuan atau kemunduran daerahnya. Rakyat dapat melakukan perubahan signifikan setiap lima tahun sekali melalui gelaran pemilukada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun