Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ikut Pilkada, Kenapa Korupsi?

23 Februari 2018   10:02 Diperbarui: 23 Februari 2018   10:12 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.tabloidbijak.com

Dalam waktu berdekatan di bulan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga kepala daerah. Yakni Bupati Jombang Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko (NSW), Bupati Nagada NTT Marianus Sae,  dan Bupati Subang Jawa Barat Imas Aryumningsih. Minggu (04/02),  Bupati Jombang  diduga terlibat  kasus  suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. NSW ditangkap saat tengah menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Solo Balapan, Solo. Dari tangan NSW, tim KPK mengamankan uang yang diduga sisa dari pemberian suap  sebesar Rp 25.550.000 serta US$ 9.500.

Seminggu berikutnya (11/02) KPK menangkap Bupati Ngada,  Marianus Sae di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.  Yang bersangkutan diduga menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu. Suap tersebut terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada. Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Dan Seninya (12/02) KPK melakukan OTT terhadap Bupati Subang Jawa Barat, Imas Aryumningsih. Pada OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga dari  transaksi praktik korupsi. KPK menduga Imas dan beberapa pihak telah menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Di awal tahun 2018, KPK memang telah menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka baik melalui proses OTT maupun tidak . Diantaranya ada Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, juga Gubernur Jambi Zumi Zola. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolomerasa terpukul, juga sedih dan prihatin. Menurutnya ini faktor mental dan integritas. Menurut Tjahjo, setiap kepala daerah seharusnya memahami area rawan korupsi sekaligus tak mudah terjerat godaan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pilkada serentak

Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menjelang Pilkada serentak tahun ini menimbulkan banyak tanya di tegah-tengah publik. Pasalnya, sebagian dari mereka justru sedang dalam proses pencalonan kembali baik sebagai gubernur maupun bupati/walikota. Sebut saja Bupati Ngada Marianus Sae yang mencalonkan diri sebagai gubernur NTT, Bupati Subang Imas Aryumningsih yang kembali mencalonkan diri, juga Bupati Jombang adalah cabup di Pilkada Jombang. Apa korupsi yang dilakukan terkait dengan pilkada yang mereka ikuti? Apakah mereka menggunakan dana hasil korupsi tersebut guna kepentingan pilkada?

Menurut hemat saya, mereka nekad melakukan korupsi  saat tahapan proses pilkada yang diikuti  berlangsung disebabkan beberapa hal, pertama, mahalnya biaya politik di Indonesia.  Berdasarkan penelitian sejumlah lembaga seperi LIPI, untuk menjadi bupati, sekurang-kurangnya orang itu menyiapkan Rp 60 miliar, sedangkan kalau jadi gubernur sekurang-kurangnya Rp 100 miliar. Angka-angka itu tidak kecil. Sangat besar. Pertanyaanya, dari mana calon menutupnya? Bagi calon yang kaya raya mungkin tak terlalu bermasalah. Dia rela menguras tabungannya dalam-dalam. Mengharap bantuan dari simpatisan rasanya jauh dari cukup menutup kebutuhan sebesar itu. Bagi kepala daerah yang sedang menjabat, kekuasaan dan kewenangan di tangan akan dimanfaatkannya

Biaya politik di Indonesia memang cukup besar. Untuk apa saja dana itu digunakan. Menurut Almas Sjrafina dari ICW, setidaknya ada lima hal yang menguras dana sangat besar. Pertama, untuk menarik perhatian publik, sosialisasi dari membuat baliho hingga melakukan survei. Kedua, membayar mahar pada partai politik. Ketiga, biaya kampanye. Keempat, dana saksi. Dan kelima, persiapan dan pengawalan sengketa. Kasus yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi contoh sempurna bagaimana pada tahapan ini para kandidat rela mengeluarkan banyak uang.(http://nasional.kompas.com)

Kedua, faktor integritas dan moralitas kepala daerah. Integritas menentukan prilakau juga gaya hidup seseorang . Rendahnya moral dan integritas kepala daerah menyebabkan mereka tergoda, terjabak pada tindak pidana korupsi. Terlebih, di tangan mereka ada kekuasaan dan kewenangan. Kesempatan melakukan korupsi terbuka lebih luas bagi mereka. Kemudian ambisi mempertahankan kekuasaan juga mendorongnya melakukan apa saja.

Ketiga,pengaruh sistem politik yang ada seperti soal multi partai, rekuitmen kepemimpinan dalam internal parpol,  mahar politik yang nyata walau tak kasat mata. Juga penentuan nomor urut caleg, aturan daerah pilihan (Dapil) merupakan faktor dominan mewabahnya korupsi.

Guna mengurangi tindak pidana korupsi, ke depan dibutuhkan penataan dan perbaikan sistem politik. Sistem politik diupayakan menutup cela setiap potensi korupsi. Jumlah partai sepatutnya dibatasi. Untuk tujuan tersebut, partai yang ada diminta bisa berbuat maksimal dalam pendidikan politik serta memperjuangkan nasib rakyat. Sehingga tidak perlu mendirikan partai baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun