Kedua,penggunaan sistem online juga sepantasnya dipersiapkan secara matang dan baik. Persiapan terkait perangkat, SDM, Â juga jaringan internet. Â Sekolah sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas PPDB diminta menyiapkan segala hal yang dibutuhkan. Panitia PPDB (dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan lainnya) sebaiknya dilatih terlebih dahulu. Sehingga pelayanan PPDB akan berjalan dengan baik. Tanpa kendala berarti.
Ketiga,mempertimbangkan nilai UN. Niai UN calon peserta didik pantas menjadi salah satu pertimbangan atau syarat dalam penerimaan PPDB disamping soal zona dan latar belakang ekonomi keluarga. Mengambil nilai terendah UN kudu dihentikan. Sebab hal semacam itu akan berpengaruh negatif pada peserta didik dalam memandang pentingnya nilai baik dalam proses pembelajaran. Serta dapat meruntuhkan motivasi peserta didik dalam belajar, meraih prestasi.
Keempat,mempertimbangkan kemampuan peserta didik yang lain terkait bakat dan minat misalnya. Anak-anak yang memilki kemampuan lebih di bidang tertentu kirannya bisa dipertimbangkan. Contoh, Â mereka yang memilki prestasi dalam bidang olahraga, kesenian dan lainnya.
Walhasil, apa pun sistemnya, jika tak disiapkan maka akan kedodoran dalam penerapannya. Ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dalam penerapan sistem zonasi dalam PPDB di tahun yang akan datang. Maka tak salah jika Pemerintah mengkaji ulang dan mengevaluasi. Wa Allahu Alam
Â