Mohon tunggu...
Amirudin sip
Amirudin sip Mohon Tunggu... Penulis - #pasartradisionalrakyat

Pembaca and Penulis bmc

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

4 Pengertian Pasar Rakyat

23 November 2021   05:54 Diperbarui: 23 November 2021   06:59 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar Desa Muara Baruh/Amirudinsip

Penyebutan pasar secara universal di warga merupakan tempat jual beli. Sebaliknya saat ini sebutan pasar tidak cuma tempat jual beli secara lokal, malahan telah mengglobal internasional dengan bermacam produk serta jasa yang berbeda.

Tiga sumber uraian serta penafsiran pasar rakyat yang tersebar ada di warga, di internet, serta di peraturan. Dimasyarakat penafsiran pasar rakyat sebagaimana disebutkan diatas sebatas tempat jual beli. Ada pula di internet penafsiran pasar rakyat hendak gampang mencari di google. Sebaliknya penafsiran pasar rakyat yang tercantum dalam peraturan pemerintah jadi berarti sebab selaku dokumen yang berkaitan dengan hal- hal formal contohnya perijinan.

Khusus untuk penafsiran pasar rakyat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia awal mulanya ada pada Penjelasan         Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 pada Pasal 12 ayat( 1) Huruf a. Hal ini di sebabkan semenjak kemerdekaan Indonesia bertepatan pada 17 Agustus 1945, belum terdapat Undang- Undang yang mengatur tentang perdagangan secara menyeluruh. Produk hukum yang setara Undang - Undang di bidang perdagangan sebelumnya adalah peninggalan hukum kolonial Belanda Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 yang lebih banyak mengatur perizinan usaha.

Setelah ditelusuri dalam peraturan pemerintah yang telah diterbitkan, ada 4 pengertian tentang pengertian pasar rakyat dan yang berkaitan dengannya yaitu :

1.Pasar
Pasar adalah Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
(UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)

2.Pasar Tradisional
Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah , Swasta, Koperasi atau swadaya masyarakat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda, yang dimiliki /dikelola oleh Pedagang Kecil dan Menengah, dan Koperasi, dengan usaha skala kecil dan modal kecil, dan dengan proses jual beli melalui tawar-menawar.
(Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 23/MPP/Kep/I/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan.)

3.Pasar Rakyat
Pasar rakyat adalah Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
(Penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)

4.Pasar Desa
Pasar Desa adalah Pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
(Permendagri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa)

4 penafsiran berkaitan dengan pasar rakyat yang ada dalam peraturan pemerintah merupakan sebutan pasar, Pasar Tradisional, Pasar Rakyat, serta Pasar Desa. Bonus uraian dalam tiap penafsiran berbentuk sumber peraturan yang ada dibawah tiap makna tujuannya buat mempermudah dalam penelusuran ke peraturan tersebut.

Dengan terdapatnya informasi  penafsiran pasar rakyat ini hendak memudahkan untuk yang berkepentingan serta warga buat menyegarkan uraian serta mempermudah dalam pencarian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun