Mohon tunggu...
Amirudin sip
Amirudin sip Mohon Tunggu... Penulis - #pasartradisionalrakyat

Pembaca and Penulis bmc

Selanjutnya

Tutup

Money

"Men Trilogy" Sekuelkan Pasar Rakyat (Bagian 2)

14 November 2017   17:12 Diperbarui: 14 November 2017   18:26 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan

Berbicara pasar desa tidak terlepas dengan istilah pasar tradisional, dengan terbitnya Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebutan pasar tradisional berubah menjadi Pasar Rakyat. Sebagai kegiatan yang diakui oleh negara tentunya diperlukan landasan hukum yang mengaturnya yaitu :

1. Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 33  ayat (4) 

2. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal 

3. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

5. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

6. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup

8. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun