Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

29 Mei 2013   08:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:52 1364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Membaca Kompas.com hari ini ada berita yang berjudul Kalla: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Akan Diatur. Menurut Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), teknisnya sedang dibahas agar terbentuk konsep untuk menyatukannya.

Pengaturan ditekankan saat pembacaan tarhim (pembacaan shalawat menjelang azan) yang biasa dilakukan sekitar 10 menit. Menurut beliau yang diatur adalah durasi tarhim agar jangan terlalu lama. Penggunaan pengeras suara terkait azan tidak akan dipersoalkan karena merupakan kewajaran untuk memanggil muslim shalat, durasinya pun hanya sekitar tiga menit.

Bagi saya yang dalam KTPnya tercantum agama Islam, hal ini merupakan langkah maju bentuk toleransi dari umat Islam di Indonesia. Sejak lama sebenarnya penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat termasuk di masjid dan musholla pada tahap-tahap tertentu sangat mengganggu sehingga kadangkala membuat sakit kepala, sakit hati dan emosi. Walaupun kesal, tapi untuk memberitahu pengurus masjid/musholla masih segan karena dapat menjadi kesalahpahaman, bahkan bisa jadi saya dicap anti Islam. Saya sendiri yang pada KTPnya tercantum agama Islam, tinggal di lingkungan mayoritas pemeluk Islam segan untuk protes, bagaimanakah lagi dengan umat minoritas yang bukan muslim?

Sebenarnya penggunaan pengeras suara tidak akan mengganggu bila digunakan secara bijak dan menghormati lingkungan masyarakat yang berbeda-beda kondisinya. Namun kadangkala saking terlalu semangatnya dalam menunjukkan ibadah, penggunaannya seringkali berlebihan sehingga membuatnya jadi cenderung mengganggu dibanding fungsinya memberitahukan dan atau untuk syiar.

Penggunaan pengeras suara yang sering mengganggu antara lain sebagai berikut:

-Sebelum sholat shubuh. Adakalanya masjid/mushola sudah mengaktivkan pengeras suaranya dengan sangat keras satu jam sebelum azan. Maksudnya memang baik, untuk membangunkan orang agar bersiap sholat shubuh. Namun hal ini dapat mengganggu istirahat banyak orang yang diantaranya ada yang sakit, baru mulai tidur setelah bekerja, dan anak-anak/balita/bayi yang perlu banyak tidur. Alangkah baiknya pengurus masjid yang jika memang sudah bangun duluan untuk sekadar berbicara membangunkan lingkungan lalu pengeras suaranya dimatikan dan 15 menit kemudian kembali mengingatkan. Tidak perlu full nonstop dengan memutar audio atau menyenandungkan tarhim terus menerus. Untuk waktu sholat yang lainnya juga bisa digunakan cara toleransi yang sama.

-Saat bulan puasa (Ramadhan). Bulan puasa adalah salah satu puncak ramainya umat Islam melaksanakan ibadah. Sayangnya bulan ini juga berarti penggunaan pengeras suara di masjid/musholla semakin tidak terkontrol. Bahkan ada yang sepanjang malam hingga pagi mengaktivkan pengeras suaranya dengan volume yang tidak wajar. Jam 2 dini hari sudah ada yang start hingga selesai sholat shubuh. Disambung lagi setengah jam (bahkan bisa lebih awal) sebelum magrib, lanjut ke isya, tarawih lalu tadarusan. Pengeras suara tak henti sahut menyahut hingga tengah malam. Apakah dengan mengecilkan volume pengeras suara agar tidak mengganggu akan mengurangi pahala ibadah kita? Apakah tanpa pengeras suara yang non stop berkepanjangan membuat ibadah kita jadi tidak afdhol bahkan tidak sah?

-Saat melakukan pengajian/ceramah di dalam mesjid/musholla. Kadangkala tingkat kebisingan pengeras suara melebihi kapasitas audiens yang hadir. Hal ini jelas dapat mengganggu orang lain di lingkungan. Bisa jadi di sekitar masjid/mushola ada orang yang sakit dan perlu istirahat, sakit gigi sehingga tak kuat mendengar suara keras, yang sakit jantung sehingga bisa kaget mendengar suara besar dan juga bisa merusak pendengaran mereka yang terlalu dekat dengan pengeras suara.

Saya sangat bersyukur dengan pemikiran maju dan moderat dari Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia yang berkenan memikirkan hal ini, dan akan membuat pedoman/peraturan penggunaan pengeras suara di masjid. Hal ini agar jangan disikapi sebagai prasangka tidak pro Islam apalagi menganggapnya sebagai anti Islam. Justru hal ini sangat sejalan dengan peran Islam sebagai Rahmatan lil Alamin. Memikirkan orang lain, jangan sampai mengganggu dan tidak mentang-mentang meskipun mayoritas. Semoga aturan yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh masjid, musholla dan aktivitas agama di lingkungan kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun