Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Lupa EFIN? Twiterin Aja!

5 Maret 2019   10:20 Diperbarui: 5 Maret 2019   11:49 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Solusi lupa EFIN bisa melalui Twitter. Sumber: Twitter @kring_pajak

Sudah bulan Maret 2019, berarti harus segera mengirimkan SPT Tahun 2018. Saya segera mencari berkas EFIN untuk melaporkan SPT secara online. EFIN adalah salah satu kode khusus dan rahasia, yang diberikan dari KPP dimana NPWP kita terdaftar untuk digunakan dalam mengakses laman pengiriman SPT Online di Ditjen Pajak.

Seingat saya, kertas berisi kode EFIN dari KPP sudah disimpan dengan baik di dalam map arsip berkas pajak tahun sebelumnya. Begitu buka berkasnya, ternyata tidak ada. Saya masih tenang saja, karena masih punya cadangan penyimpanan kode efin yaitu berupa foto yang disimpan di komputer dan di dalam email. Akan tetapi setelah dicari-cari, tidak juga ketemu. Entah sudah terhapus tidak sengaja ataukah saya yang kurang becus mencarinya. Saya pun putus asa dan berniat untuk datang ke KPP tempat NPWP terdaftar.

Nah, saat baca-baca timeline twitter terpampang informasi dari twitter Ditjen Pajak yaitu Kring Pajak 1500200 @kring_pajak tentang solusi apabila lupa kode EFIN. Salah satu solusinya adalah menggunakan twitter. Wajib pajak harus follow dulu akun @kring_pajak lalu posting twit "#LupaEFIN" (tanpa tanda kutip) dengan mention @kring_pajak.

Twit Lupa EFIN mendapat respon cukup cepat. Sumber: twitter @kring_pajak
Twit Lupa EFIN mendapat respon cukup cepat. Sumber: twitter @kring_pajak
Nanti akun twitter @kring_pajak akan membalas yang berisi tindak lanjut untuk mendapatkan kode EFIN. Kemudian akan ada pesan (DM) dari @kring_pajak yang mengharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti NPWP, alamat, email, nomor telpon dan tahun pajak terakhir menggunakan EFIN. Data-data tersebut untuk dicocokkan dengan database demi memastikan keamanan data EFIN agar tidak diberikan kepada pihak yang tidak berhak dan mencegah penyalahgunaan kode EFIN. Kalau saya sendiri, juga menambahkan foto kartu NPWP sebagai pelengkap bahwa saya adalah pemilik sah EFIN tersebut.

Mendapatkan Solusi Lupa EFIN dari DM @kring_pajak. Sumber: Twitter @kring_pajak
Mendapatkan Solusi Lupa EFIN dari DM @kring_pajak. Sumber: Twitter @kring_pajak
Proses untuk mendapatkan kode EFIN cukup cepat. Tanggal 3 Maret siang saya twit #LupaEFIN, tanggal 4 Maret siang mendapatkan balasan dan respon. Tanggal 4 Maret malam mendapatkan DM untuk mengisi data dan langsung saya balas saat itu juga. Dan pagi ini, tanggal 5 Maret jam 9.38 mendapatkan DM balasan bahwa EFIN sudah dikirimkan ke alamat email.

Saya segera buka email dan benar sudah ada email dari Ditjen Pajak tentang kode EFIN. Segera saya perbanyak dokumen EFIN tersebut dan mengarsipkannya ke berbagai platform. Insya allah, lain kali saya dengan mudah dan cepat menemukan kode EFIN tersebut apabila diperlukan.

Bagi yang mau lapor SPT, online-in aja! Jika lupa EFIN, twiterin aja! 

Dan tentu saja gratis alias tanpa biaya. Prosesnya memang memerlukan beberapa waktu, tapi ini wajar kok demi keamanan data wajib pajak dan mengingat banyaknya pihak yang harus dilayani. 

Ditjen Pajak akan dengan senang hati membantu dan memberikan solusi kepada seluruh rakyat Indonesia, utamanya para wajib pajak yang cinta dan peduli dengan negaranya dengan membayar pajak dan melaporkan pajak secara jujur dan tepat waktu. 

Inga'-inga'! Batas akhir lapor SPT adalah 31 Maret. Bila telat, maka akan dikenakan hukuman denda. Segeralah laporkan SPT 2019. Makin cepat, makin baik. :) 

Salam Cinta Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun