Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ciri-ciri Kantor Pemerintah yang Telah Reformasi Birokrasi

10 Januari 2015   00:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:27 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1420810554778707434

[caption id="attachment_389705" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi foto: Kompas.com"][/caption]

PNS saat ini wajib bekerja profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, namun tetap mengedepankan integritas. Hal tersebut adalah tujuan dilaksanakannya reformasi birokrasi. Berdasarkan pengalaman saya sebagai bagian dari birokrasi, maka ada beberapa ciri dari kantor pemerintah yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan relatif baik.

Parkir gratis
Parkir di dalam kompleks gedung pemerintah seharusnya tidak dipungut biaya. Bilapun dipungut biaya, maka harus ada tanda terimanya seperti tempat parkir layaknya yang dipungut biaya atau retribusi. Bila dari tempat parkirnya saja masih ada pungutan liar termasuk mengharapkan pemberian seiklasnya, bisa jadi hal tersebut merupakan pertanda di dalam kantor terjadi hal-hal yang tidak beres. Kantor yang menjalankan reformasi birokrasi dengan konsekuen pasti tidak akan membiarkan ada pungutan/bayaran apapun bahkan mulai dari tempat parkirnya.

Ruang pelayanan yang nyaman
Ruang pelayanan yang relatif nyaman menjadi salah satu indikator telah dilaksanakannya reformasi birokrasi. Ruangan pelayanan yang nyaman bisa berupa tempat duduk yang nyaman, ruangan yang ber-AC dingin dan terdapat fasilitas lainnya. Seperti di kantor pelayanan instansi saya, mencoba meniru pelayanan yang diberikan oleh bank. Disediakan bacaan, akses wifi gratis, ada permen gratis dan air minum gratis.

Informasi lengkap dan sesuai dengan yang dilaksanakan
Saat masuk ke ruangan pelayanan, harus tersedia informasi terkait pelayanan seperti prosedur, lama pelayanan, dan tarif layanan bila ada. Informasi tersebut bisa berupa papan pengumuman di dinding, brosur, leaflet dan sebagainya. Informasi tersebut bukan sekadar informasi, namun harus sesuai dengan kenyataannya. Tidak ada tambahan apapun di luar informasi yang disajikan. Misalnya dikatakan tidak dipungut biaya, maka tidak akan ada permintaan uang apapun, meskipun sekadar tanda terima kasih. Bila diberipun maka akan ditolak dengan halus hingga tegas. Bahkan di beberapa kantor, masyarakat akan diberikan nasehat untuk tidak mengulangi perbuatannya yang hendak memberikan uang terima kasih meskipun iklas, karena hal tersebut bisa terkena pasal suap yang dapat dilaporkan oleh petugas kepada pihak yang berwajib. Apalagi di kantor tersebut sudah ada cctv yang bisa menjadi buktinya. Jadi, jangan coba-coba!

Pelayanan Ramah dan Responsif terhadap permasalahan
Keramahan pelayanan di instansi pemerintah sekarang sudah tidak kalah dengan institusi swasta semacam di bank. Petugasnya akan memberikan senyum, sapa dan salam kepada masyarakat yang akan dilayani. Bila ada permasalahan, maka akan dicoba untuk memberikan jalan keluarnya sampai tuntas. Bila masyarakat yang dilayani tidak berkenan, dapat mengajukan komplain kepada atasan petugas tersebut hingga kepala kantornya pada saat itu juga.
---

Demikianlah beberapa ciri-ciri instansi pemerintah yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi. Masih banyak beberapa lainnya, namun hal inilah yang paling mudah dirasakan. Bila hal-hal diatas masih belum dirasakan di kantor/instansi pemerintah, bisa jadi mereka belum melaksanakan reformasi birokrasi dengan semestinya. Meskipun banyak spanduk-spanduk, banner dan sejenisnya yang mengatakan mereka telah mereformasi diri dan bebas dari suap dan korupsi, bisa jadi hal tersebut hanya sekadar formalitas saja. Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun