Mohon tunggu...
Amir Riskan
Amir Riskan Mohon Tunggu... Sekretaris - Yakin Usaha Sampai

Kata-kata belom binasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Desa (Dana Desa), Antara Cita dan Fakta

31 Mei 2019   17:51 Diperbarui: 31 Mei 2019   17:53 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU Desa sebagai regulasi yang mengatur Otonomi Desa harapanya akan mampu menciptakan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan menjawab berbagai permasalahan di desa yang meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, serta memulihkan basis penghidupan masyarakat desa dan memperkuat desa sebagai entitas masyarakat yang kuat dan mandiri.

Otonomi Desa sebagai mandat dan penugasan beberapa urusan yang diberikan oleh pemerintah provinsi, dan terutama pemerintah kabupaten/kota yang berada diatasnya, serta menjadi ujung tombak dalam setiap pelaksanan pembangunan dan kemasyarakatan. Sehingga, pengaturan Desa juga dimaksudkan untuk mempersiapkan Desa dalam merespon proses modernisasi, globalisasi dan demoktratisasi yang terus berkembang tanpa kehilangan jati dirinya.

Dalam faktanya, Implementasi UU Desa justru meruntuhkan struktur sosial masyarakat desa yang ada, mencoreng keaslian wajah desa dengan segala kearifan yg selama ini terawat, mendekonstruksi keluhuran sikap, karakter dan semngat kekeluargaan dan gotong royong sebagai benteng terakhir yg di wariskan secara turun temurun oleh leluhur sbg kultur penjaga kebhinekaan dan keindonesiaan.
Jati diri masyarakay Desa sebagai gambaran ideal tatanan kehidupan dengan jarak interpersonal dan ekstrapersonal dari tiap individu yg hampir tidak ada, kini seperti runtuh seketika.

Masyarakat desa mengalami depresi dan  berubah menjadi masyarakat yg manja, tidak berpikir produktif, saling mencurigai, buruk sangka dan saling membenci. Masyarakat desa mengalami ketergantungan dan berubah menjadi masyarakat yg instan dan pragmatis. Ketokohan dan kewibawaan kepala desa dan perangkat pemerintah desa sebagai  tiang penyanggah tegaknya tradisi dan kearifan sosial di desa juga tenggelam dlam derasnya arus kecurigaan,  prasangka atas nama pengawasan Dana Desa. Hilangx rasa hormat kepada kepala desa, perangkat pemerintah desa dan tokoh masyarakat seiring dengan tumbuh suburnya Hujatan, caci maki dan kebencian yg di kemas dlam kesadaran kritis masyarakat atas nama demokratisasi.

Jika saja kita mau jujur, Melalui UU Desa perubahan di aspek pembangunan Infrastruktur desa yg sangat maju justru berbanding terbalik dengan runtuhnya tradisi adat istiadat, kultur sosial yg penuh dengan keramahan, kesantunan, semngat kekeluargaan dan kerja keras. Spirit UU Desa untk mempersiapkan desa dlam merespon proses modernisasi dan globalisasi justru memporak porandakan kultur dan tradisi sebagai jati diri masyarakat Desa.

Di balik fakta ini, sya tidak mau berspekulasi apa sesungguhnya di balik smngat UU desa. Semoga ini bkan subyektifitas saya. Semoga kalian jga mrsakan hal yg sama. Sya selalu berfikir dampak sistemik dari implementasi UU desa 20-50 tahun kedepan. Sya merindukan suasana desa kita yg dulu....

Amir Riskan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun