Mohon tunggu...
Amiroh Untsal Asad
Amiroh Untsal Asad Mohon Tunggu... Freelancer - Bebaskan dan abadikan pemikiranmu dalam tulisan!

Saya adalah mahasiswa psikologi Universitas Airlangga yang menjadikan Kompasiana sebagai platform untuk menuliskan pemikiran saya seputar politik, sosial, dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Apakah Membebaskan Napi adalah Tindakan yang Tepat? [Opini]

22 April 2020   22:16 Diperbarui: 23 April 2020   06:43 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia juga tidak serta-merta membebaskan para narapidana tersebut, ada kriteria-kriteria tertentu dan pengecualiannya. Narapidana yang dapat mengantongi tiket bebas adalah narapidana tindak pidana umum yang telah menghabiskan 2/3 masa tahanan untuk usia dewasa dan 1/2 masa tahanan untuk usia anak-anak. 

Selain itu, Untuk tindak pidana khusus seperti narkoba dan korupsi tidak dapat mengantongi tiket ini. Terlepas dari semua itu, pembebasan dilakukan juga dikarenakan kapasitas lapas yang melebihi batas dan dapat menghemat anggaran hingga 260 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah dapat mengalihfungsikannya untuk kebutuhan tenaga medis dan bantuan sosial di tengah situasi yang lebih krusial saat ini.

Apabila kemudian napi yang telah dibebaskan tersebut justru kembali berulah, Menkumham sendiri kembali melakukan penguatan hukum dengan memberikan ancaman berat dan melakukan penangkapan kembali. Sama halnya dengan berbagai laporan tentang adanya pungli atau pungutan liar, Menkumham juga akan menindak tegas temuan tersebut dengan melakukan pemecatan tanpa segan-segan. Dalam hal ini, pemerintah juga harus tetap konsisten dengan kebijakan agar berjalan maksimal dengan tetap melakukan perbaikan di segala kekurangan.

Kedua, masyarakat dan pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan yang telah berjalan. Setelah berlakunya program asimilasi dan integrasi ini, napi nakal yang kembali berulah dan berpotensi melahirkan kerisauan bisa ditanggapi dengan membuat pengaduan yang lebih transparan. 

Menkumham yang telah menyuarakan cara pengaduan lewat instagram dan facebook fan page, seharusnya lebih mensosialisasikan upaya ini dan membuatnya lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Kemudian setelah mengamati jalannya kebijakan ini, dapatkah kita menyimpulkan bahwa kebijakan ini tepat? Obviously tidak. Tidak ada kebijakan yang benar-benar tepat, sama seperti manusia. 

Yang jelas usaha untuk mendekati kata tepat itu dan menyempurnakannya adalah tindakan yang bijak. Kebijakan Menkumham ini juga penulis nilai sudah sangat baik. Pastinya, Menkumham juga tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang hanya menguntungkan saja, tetapi mereka mencari manakah kebijakan yang paling menguntungkan dengan resiko yang paling kecil. Selain itu, seperti yang telah disindir di atas, hal ini adalah maklumat dari PBB dan telah dianut oleh banyak negara, toh Indonesia juga masih merevisi dan mencari resiko terkecil.

Ketiga, masyarakat seharusnya bersikap bijak terhadap setiap kebijakan. Dengan lahirnya berbagai kebijakan yang kemudian mengagetkan masyarakat, masyarakat seharusnya dapat menanggapi hal tersebut secara cermat dan objektif. Apalagi sampai menyerang tokoh pembuat kebijakan ini seperti Yasonna Laoly. Bahkan banyak dari mereka yang sebenarnya tidak tahu sosok beliau dan beranggapan bahwa beliau tidak pantas membuat kebijakan tersebut. 

Perlu diketahui saja, Menkumham kita adalah sosok yang berprestasi dan civitas akademika yang membanggakan. Outstanding graduate student dari Commwealth University tahun 1986 ini juga termasuk ahli hukum. Selain itu, kicauan yang tidak pantas di media sosial yang  beredar juga tidak patut untuk diteladani. Sebagai warga yang berjiwa pancasila dan berpendidikan, komentar terhadap kebijakan juga seharusnya disertai data akurat dan tidak hanya omong kosong saja. Di sini, perlu sekali ada perbaikan moral dari setiap individu.

Untuk menanggapi kebijakan pemerintah sendiri, penulis berharap pemerintah tetap melakukan perbaikan di berbagai sudut kekurangan seperti transparansi pengaduan dan supremasi hukum. Dan kepada masyarakat, penulis berharap dapat lebih cerdas dan bijak dalam menanggapi berbagai kebijakan dan juga jangan acuh saja terhadap dinamika kehidupan berbangsa dan  bernegara dan selalu dukung Indonesia lebih baik. Selain itu, hal tersebut bisa menjadi upaya bela negara oleh masyarakat sesuai dengan pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Salam bijak!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun