Mohon tunggu...
amirmahmuda
amirmahmuda Mohon Tunggu... Administrasi - Writing on the wall

Fall in love with badminton. ig: aamirmahmuda

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

119 Jiwa Melayang di Pemilu 2019, Ada Apa KPU?

24 April 2019   09:30 Diperbarui: 24 April 2019   09:41 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Meninggal Dunia| kompas.com

Pemilihan presiden dan calon legislatif secara serentak di Indonesia telah selesai dilaksanakan pada 17 April 2019. Tugas kita sebagai pemilih tentu juga ikut selesai dan bisa menjalani aktivitas seperti biasanya. 

Saya bukan merupakan orang yang concern dalam pemilu dan selalu menghindari debat kusir mengenai pilihan siapa yang terbaik, toh setiap pilihan adalah tanggung jawab pribadi dengan segala pemikiran dan konsekuensi yang akan ditanggung sendiri. Tapi tidak dengan hal ini, 119 jiwa meninggal dan 548 sakit pada pemilu 2019 ini. Ada apa ini?

Saya sekilas tahu tentang masalah ini ketika seorang teman menunjukan hasil tangkapan layarnya di whatsapp stories. Sama seperti tabel yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Data meninggal per 22 April 2019 | @KPU_ID
Data meninggal per 22 April 2019 | @KPU_ID

Data diatas merupakan data per 22 April 2019, namun berdasarkan informasi yang saya lansir di detikcom, korban bertambah menjadi 119 jiwa meninggal dan 548 sakit. Total korban adalah 667. Saya cukup kaget, bagaimana bisa hal ini bisa terjadi. Disaat kita beraktivitas seperti biasa, mereka malah meregang nyawa pasca pemilu 17 April 2019.

Salah satu penyebab kejadian ini adalah kelelahan. Berdasarkan liputan CNN, banyak pegawai yang tidak beristirahat hingga 2 hari hanya untuk menghitung suara. Persoalannya disini adalah, dengan menggelontorkan dana 24T untuk pemilu dan memakai kardus menjadi kotak pemilu, apakah tidak cukup dana untuk penambahan tenaga kerja?

Setahu saya, batas kerja maksimal yang diperbolehkan adalah 40Jam/Minggu, atau 8 Jam/hari. Untuk pekerjaan yang dilakukan secara kontinu 24 jam, maka diberlakukan sistem shift. Dalam 1 hari terdapat 3 shift, setiap shift bekerja selama 8 jam. Sehingga pekerja yang yang kelelahan bisa istirahat dan diganti dengan pekerja lain sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Rencana ingin berhemat untuk pemilu, malah berujung maut. Saya turut berduka secara mendalam terhadap korban meninggal pada pemilu ini. 

Semoga tidak ada korban jiwa lagi kedepannya. KPU diharap lebih membuka mata dan lebih membuat sistem yang lebih baik untuk keselamatan kerja pekerjanya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun