Mohon tunggu...
Amir Mahmud
Amir Mahmud Mohon Tunggu... Administrasi - Hitam manis

Menulis melatih emajinasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Peran Ahok dalam Tim Pemenangan Jokowi -Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019

13 Agustus 2018   02:33 Diperbarui: 13 Agustus 2018   02:43 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita tentang Ahok tidak ada habisnya, selalu menarik untuk disimak dan diperdebatkan baik oleh pendukung maupun yang anti Ahok.

Pertanyaan menarik saat ini pasca deklarasi dan pendaftaran ke KPU Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo -Sandiaga untuk Pilpres 2019 pada 9 April 2019 mendatang.

Pertanyaan pertama, berada di pihak mana Ahok pada Pilpres 2019?

Pertanyaan ini mungkin jawabannya sudah kita ketahui bersama bahwa Ahok berada di Pihak Jokowi-Ma'ruf Amin walaupun Cawapres Ma'ruf Amin pernah berseteru dengan Ahok pada sidang penistaan Agama di PN Jakarta Selatan, Ahok sebagai terdakwa dan Ma'ruf Amin (Ketua MUI) sebagai saksi ahli yang memberatkan terdakwa Ahok dan sempat perang pernyataan saat itu.

Hal itu mungkin sudah terbantahkan melalu penyataan Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan bahwa Ahok akan menjadi Juru Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin pada Kampanye Pilpres mendatang dan Ahok juga menyatakan tidak marah dengan Ma'ruf Amin.

Pertanyaan kedua, peran apa yang akan dijalankan Ahok untuk mendukung pemenangan Pasangan Capres/Cawapres Jokowi/Ma'ruf Amin?, pertanyaan yang menarik, sebelum menjawabnya sebaiknya kita tinjau dulu masa hukuman dan peluang Ahok bisa memanfaatkan bebas bersyarat untuk terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

1. Bebas  Bersyarat

Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 19 Agustus 2018.

Aturan terkait bebas bersyarat terdapat di Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Syarat dan Tata Cara pembebasan bersyarat diatur di bab V pasal 82 dan 83  Permenkum HAM No. 3/2018.

2. Bebas Murni

Andika D Prasetya (Kepala Lapas I Cipinang) menjelaskan Ahok dapat bebas murni pada 23 April 2019. (Sumber.kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun