Mohon tunggu...
Amirah Salwa
Amirah Salwa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sering Belanja Online, Bolehkah Hukumnya dalam Islam?

13 November 2018   14:00 Diperbarui: 13 November 2018   14:01 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : www.xahoithongtin.com

Perkembangan teknologi dari waktu ke waktu semakin pesat dan cepat. Saat ini teknologi sudah mempengaruhi setiap sisi aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali aspek ekonomi, terutama jual beli. 

Dulu siapa yang pernah membayangkan orang bisa membeli barang yang dia mau hanya dengan bermodalkan gadget canggih, dan satu dua kali klik sambil bersantai menyesap kopi di rumah. Hal itu menjadi mungkin, berkat adanya teknologi. Dulu jika ingin membeli barang, kita harus bertatap muka dan bertemu terlebih dahulu dengan si penjual untuk melakukan transaksi. 

Namun sekarang praktik jual beli dapat dengan mudah dilakukan hanya dengan menggunakan jaringan internet tanpa dibatasi dengan tempat, ruang, dan waktu. Praktik jual beli yang seperti ini lebih kita kenal dengan istilah jual beli online. Lalu bagaimanakah pandangan islam mengenai jual beli online?

Masalah jual beli online memang menjadi pembahasan yang baru dalam islam. Dalam islam sendiri terdapat rukun yang harus ditaati untuk melakukan transaksi jual beli, yaitu:
1.  Penjual dan pembeli, baik penjual dan pembeli mempunyai syarat-syarat, yaitu:
a. Berakal, agar dia tidak tertipu, orang yang gila termasuk tidak sah jual belinya.
b. Dengan kehendak sendiri, bukan dipaksa (suka sama suka)
c. Tidak mubazir
d. Baligh

2.  Uang dan benda yang dibeli, syaratnya yaitu:
a. Suci, barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit hewan atau bangkai yang belum disamak. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW berkata, "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah melarang (mengharamkan) menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala," pendengar bertanya,"Bagaimana dengan lemak bangkai, ya Rasulullah? Karena lemak itu berguna untuk cat perahu, minyak kulit dan minyak lampu". Jawab Beliau, "Tidak boleh, semua itu haram, celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudia mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uanganya." (Riwayat sepakat ahli hadits).

b. Ada manfaatnya, tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana firman Allah SWT: "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu saudara-saudara setan dan setan adalah sangat ingkar terhadap Tuhannya". (Al Isra ayat 27).

c. Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan dalam laut. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: dari Abu Hurairah, ia berkata "Nabi SAW telah melarang memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya." (Riwayat Muslim dll).

d. Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya, atau yang mengusahakan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayat Abu Daud dan Tarmizi, "Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki".

3. Lafaz ijab qobul, ijab adalah perkataan penjual, misalnya saya jual barang ini sekian". Sedangkan qobul adalah ucapan pembeli, misalnya saya beli dengan harga sekian. Keterangannya yaitu ayat yang mengatakan bahwa jual beli itu suka sama suka, dan juga sabda Rasullulah SAW: "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika dilakukan suka sama suka." (H.R Ibnu Hibban).

Jadi jual beli online diperbolehkan apabila:
1. Jual beli online boleh dan sah jika memenuhi syarat dan rukun jual beli.
2. Tidak menyalahi aturan syariat islam. Seperti misalnya jual beli barang haram dan najis, penipuan, riba.
3. Adanya akad jual beli, jual beli dilakukan berdasarkan kesepakatan diantara penjual dan pembeli. Jual beli dilakukan suka sama suka, penjual rela melepas barang dan pembeli rela melepas uang.
4. Barang yang diperjualbelikan jelas, sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang dideskripsikan oleh si penjual online di situsnya.

Jadi dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa jual beli online diperbolehkan dan sah asal memenuhi ketentuan dan rukun jual beli. Dalam islam, jual beli online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur pemaksaan, unsur riba, dan gharar (penipuan). Dengan kemajuan teknologi saat ini, praktik jual beli dapat dilakukan dengan mudah. Namun dengan kemudahan ini bukan berarti praktik jual beli dapat dilakukan dengan sesuka hati. Syarat dan rukun yang ada dalam syariat islam harus tetap dijalankan, agar usaha jual beli online yang anda jalankan pun akan mendatangkan berkah dunia dan akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun