Mohon tunggu...
Muhammad Amin
Muhammad Amin Mohon Tunggu... -

Be yourself and Love yourself . . .

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menelanjangi Korupsi yang Ada di Negeri Ini

17 Desember 2018   19:18 Diperbarui: 18 Desember 2018   06:58 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://hukum.rmol.co

Indonesia, negeri yang kita cintai merupakan salah satu negara terbesar di dunia. Memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang melimpah. Hasil bumi banyak diekspor ke luar negeri untuk memajukan negeri ini, salah satunya emas yang dikelola PT Freeport Indonesia. Sumber daya manusianya pun tak kalah melimpah sebanyak +/- 256.000.000 rakyat menjadi penduduk Indonesia dan menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 sebagai penduduk terbanyak di dunia, sudah cukup membuat kita bangga ? Tentu saja tidak, mengapa demikian?

Karena hal itu berbanding terbalik dengan kondisi rakyat kita, sungguh sangat disayangkan. Indonesia yang sangat kaya akan sumber daya manusia dan alamnya berbanding terbalik dengan kehidupan rakyatnya yang hidup dalam kemiskinan, penderitaan dan jauh dari taraf kemakmuran. Banyak sekali rakyat indonesia yang hidup di tempat yang tidak layak, putus sekolah, susahnya mendapatkan pengobatan, pengangguran dan sebagainya. Membuat Indonesia tertinggal dengan negara tetangga yang makmur hidup sejahtera.

Sungguh membingungkan, mengapa Indonesia yang kaya raya akan sumber daya manusia dan alamnya, namun Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara tetangga yang miskin akan sumber dayanya, apakah penyebabnya? Banyak faktor yang menyebabkan Indonesia tertinggal dan sengsara. 

Namun, salah satu penyebab terbesarnya adalah buruknya pengelolaan negara dalam kata lain buruknya sistem yang diterapkan negara ini. Contoh keburukan yang terjadi adalah korupsi sudah menjadi budaya dalam setiap bidang pemerintahan Indonesia, salah satu hal yang cukup menggelitik bagi saya, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif dan lebih menggelitik lagi banyak diantaranya yang memenangkan perolehan suara, sungguh aneh bukan? Hal ini terjadi karena bobroknya sistem yang ada di negara ini.

Akhir-akhir ini, masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan dalam media massa (media elektronik dan media cetak) baik lokal maupun nasional, membuat keresahan di masyarakat. 

Hampir setiap hari media massa membicarakan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, masyarakat sudah bosan, muak, eneg mendengar kata korupsi. Dan itu membuat masyarakat mengurangi rasa kepercayaannya kepada pemerintah terutama kepada para yang katanya "Wakil Rakyat" yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyatnya, namun bagaimana dengan bukti di lapangan? Anda dapat menilainya sendiri.

Sebagai pelengkap artikel ini, menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain dan korupsi dapat diartikan sebagai kebusukan, kebejatan, keburukan, ketidakjujuran dan lain sebagainya. Kasus korupsi yang saat ini sedang populer adalah mega korupsi E-KTP yang menjerat para petinggi negara, salah satunya adalah SN yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.

KPK menetapkan SN sebagai salah satu tersangka kasus E-KTP namun, SN mengajukan Praperadilan, anehnya hakim CI mengabulkan praperadilan SN karena dianggap penetapan SN sebagai tersangka tidaklah sah. Dalam praperadilan itu banyak sekali kejanggalannya, salah satunya hakim tidak menerima bukti yang diajukan KPK karena sudah digunakan dalam kasus sebelumnya. Padahal KPK memiliki banyak bukti yang kuat untuk menetapkan SN sebagai tersangka.

SN memang terkenal lihai dalam menangani kasus-kasusnya, beberapa diantaranya : Cassie Bank Bali (1999) kasus berhenti bersamaan dengan terbitnya (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003, korupsi PON Riau (2012) SN hanya diperiksa sebagai saksi dan berhasil keluar dari kasus, papa minta saham (2015) sudah 2 tahun lamanya masih belum selesai dan kasusnya masih ditangani kejaksaan agung dan yang terbaru kasus E-KTP (2017) dan SN bebas dari statusnya sebagai tersangka untuk sementara.

KPK tak berhenti sampai disitu, dengan usaha yang begitu kuat akhirnya KPK berhasil menangkap dan menahan SN hingga saat ini, dan dikenai kurungan selama 16 tahun penjara. 

Namun tidak berhenti disini, SN kembali berulah menciptakan kejutan dan membuat kami selaku penyimak setia berita TV kembali gigit jari. Di dalam sel Suka Miskin Ia tak mau hidup miskin. Oleh karena itu Ia membuat selnya yang seharusnya hidup dalam kondisi layaknya orang miskin menjadi seperti halnya kamar hotel berbintang, mengapa demikian? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun