Mohon tunggu...
aminatul badriyah
aminatul badriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester VI,Program Studi Ekonomi Syariah

Semua orang itu sama tidak di beda bedakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf dan Ekonomi Pembangunan Islam

30 Juli 2021   07:40 Diperbarui: 30 Juli 2021   08:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pengertian wakaf, wakaf dari segi bahasa berasal dari kata Arab "waqf" yang berarti "Al Habs", kata tersebut merupakan kata yang berbentuk masdar yang secara pokok berarti terdiri atau berhenti .apabila kata tersebut dikaitkan dengan harta, seperti, tanah, binatang ,dan sebagainya kata tersebut berarti pembekuan hak milik untuk manfaat tertentu , sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai pembekuan hak milik atas mata benda lain untuk tujuan menyederhanakan kegunaan atau manfaatnya untuk kebijakan atau kepentingan umum.

Yuk simak pembahasan dari wakaf dan ekonomi pembangunan!

wakaf merupakan salah satu sumber dana yang memiliki potensi dalam pengembangan ekonomi umat ,selain wakaf juga terdapat sumber dana sosial lain seperti zakat, infaq, dan sedekah.

sedangkan pembangunan ekonomi merupakan pembangunan suatu negara dalam menciptakan kemakmuran ekonomi untuk kesejahteraan penduduknya, dalam upaya menciptakan kemakmuran ekonomi.

Ada beberapa indikator indikator yang dapat digunakan seperti:

1.kemiskinan

2. Ketimpangan

3. Pengangguran , inflasi,

4. dan pertumbuhan ekonomi 

Adapun ekonomi pembangunan merupakan cabang ilmu ekonomi yang bersifat terapan ,dimana ilmu ini lahir setelah terjadinya perang dunia ke-2.

Apa sih tujuan dari ekonomi pembangunan ? yuk disimak!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun