Mohon tunggu...
Politik

Berikan Bantuan Hukum Gratis, LBH Jawa Tengah Buka Cabang di Tiga Kota

24 April 2016   19:30 Diperbarui: 24 April 2016   19:36 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia menjamin hak semua warga negaranya untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Salah satu kewajiban advokat sebagai aktor penegak hukum adalah memberikan jasa bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu secara cuma-cuma. Undang-undang dan kode etik telah mengatur ketentuan terkait pemberian bantuan hukum tersebut. Kenyataannya saat ini citra advokat justru dipandang sebagai profesi yang komersial.

[caption caption="sumber foto : Jatengterkini.com"][/caption]Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) karena mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat bukan hanya kepada kepentingan pribadi. Advokat sebagai salah satu aktor penegak hukum dan pelindung hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu peran advokat yaitu sebagai pengawas dan pengawal keadilan. Indonesia sebagai negara hukum melekat ciri-ciri mendasar antara lain perlindungan hukum atas hak-hak asasi manusia, persamaan dihadapan hukum, peradilan yang bebas dan tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain.

Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan “Advokat adalah sebagai penegak hukum” disebut penegak hukum yang mendampingi terdakwa dalam persidangan, tidak hanya menjadi obyek tetapi subyek bersama para penegak hukum lain yang sama-sama berupaya mencapai putusan yang seadil-adilnya. Pada prakteknya, kedudukan terdakwa itu lemah mengingat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim sudah mengerti hukum, untuk itu diperlukan kehadiran advokat untuk membantu terdakwa agar proses peradilan seimbang..

Kewajiban advokat kepada masyarakat salah satunya adalah memberikan bantuan jasa hukum kepada mereka yang secara ekonomi tidak mampu (miskin). Pasal 7 angka 8 Kode Etik Advokat Indonesia menyebutkan, “Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu.”

Hal itu dikatakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah Ahmad Kemal Firdaus saat membuka “kantor cabang” di Rembang, Blora, dan Pati. Dia mengatakan hal ini sebagai pembuktian komitmen bagi LBH Jawa Tengah untuk mengabdikan diri pada masyarakat.

Seperti diketahui dalam beberapa kesempatan Kemal vokal menyuarakan tentang profesi advokat yang harus mengabdi kepada masyarakat. Meskipun harus menjalani tuntutan profesi, tapi keberpihakan kepada rakyat kecil harus menjadi prioritas utama. Lulusan Universitas Diponegoro ini juga menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi para orang yang berkecimpung di dunia hukum untuk memberikan bantuan hukum tandap dipungut biaya atau gratis.

Dilansir Jatengterikini.com, Kemal menegaskan seluruh pengurus LBH cabang Rembang yang baru dilantik mampu menjadi pioner penegakan hukum di wilayah setempat. "Kami berharap LBH Rembang mampu menjawab kebutuhan dan pelayanan hukum bagi masyarakat secara profesional dan bermartabat,” katanya.

Dia menjelaskan tugas berat yang akan menanti adalah, LBH Jawa Tengah cabang ini akan membantu warga di tiga tempat sekaligus. Kemal menambahkan, LBH Jateng yang dibentuk sejak 1991 terus berperan aktif memberikan kontribusi di bidang hukum. Antara lain menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat dalam program pembangunan dan membela hak-hak buruh. Di antara susunan pengurus LBH Rembang yang dilantik, terdapat nama Joko Suprihadi, anggota DPRD Rembang dari PKS serta Supadi, anggota DPRD dari Fraksi PPP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun