Mohon tunggu...
Aminannisa Rahmatika Hayati
Aminannisa Rahmatika Hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Hubungan Internasional

Memiliki minat di bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri Melalui Diplomasi Digital

16 Oktober 2021   19:19 Diperbarui: 16 Oktober 2021   19:44 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah keberadaan warga negaranya diluar negerinya cukup besar. Arus migrasi bagi WNI yang memutuskan untuk tinggal di luar negeri semakin meningkat, baik yang bertujuan untuk menempuh pendidikan, memperoleh pekerjaan ataupun tinggal menetap. 

Banyaknya jumlah WNI yang berada di luar negeri mengakibatkan adanya kekhawatiran akan regulasi pengawasan dan perlindungan terhadap kondisi keamanan WNI di luar negeri.

Perlindungan WNI adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh penduduk atau warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun yang sedang berada di luar negeri. 

Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hokum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Sedangkan, untuk urusan perlindungan WNI yang berada di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 04 tahun 2008 tentang Pelayanan Warga Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang terdiri atas 9 Bab dan 27 Pasal yang ditetapkan pada 1 Juli 2008. 

Namun, meskipun memiliki banyak peraturan ataupun undang-undang yang menangani permasalahan perlindungan WNI di luar negeri, banyaknya jumlah WNI tersebut masih memunculkan kekhawatiran bagi pemerintah Indonesia terkait dengan pengawasan dan perlindungan terhadap kondisi WNI di laur negeri. 

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengontrol dan melindungi WNI yang berada di luar negeri.

Kemajuan teknologi digital yang tengah kita rasakan saat ini muncul akibat adanya fenomena globalisasi yang mana juga menyebabkan lahirnya media-media baru yang semakin memperluas jaringan informasi dan komunikasi kita. 

Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat saja, akan tetapi juga oleh pemerintah guna mencapai kepentingan-kepentingan nasional dalam suatu negara. Salah satu bentuk pemanfaatan kemajuan teknologi informasi ini adalah munculnya diplomasi digital atau juga biasa disebut dengan e-diplomacy.

Diplomasi digital atau e-diplomacy merupakan pelaksanaan diplomasi publik jenis baru yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam bidang informasi dan komunikasi, serta internet sebagai instrumen utamanya. 

Diplomasi jenis ini memperkenalkan kebiasaan baru yang berbasis online dan pengunaan media digital seperti mengadakan dialog secara online serta penyampaian aspirasi publik dengan menggunakan media online. Indonesia pun tidak ketinggalan untuk menerapkan diplomasi digital ini sebagai salah satu bagian dari kebijakan luar negerinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun