Mohon tunggu...
Amien Laely
Amien Laely Mohon Tunggu... Administrasi - menyukai informasi terkini, kesehatan, karya sendiri, religiusitas, Indonesia, sejarah, tanaman, dll

menulis itu merangkai abjad dan tanda baca, mencipta karya seni, menuangkan gagasan, mendokumentasikan, mengarahkan dan merubah, bahkan amanah serta pertanggungjawaban

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mengapa Tak Taati Aturan Lalu Lintas Saja?

13 Juni 2019   15:00 Diperbarui: 19 Juni 2019   16:28 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adalah perlintasan kereta api di Jalan Raya Dewi Sartika, Depok, yang sejak Juli 2017 diberlakukan kebijakan satu arah, dari Jalan Nusantara/Jalan Raya Sawangan ke Jalan Margonda Raya. Sejak itu kendaraan bermotor tidak boleh melintas ke arah berlawanan. Begitu seharusnya pengguna jalan berkendara di ruas Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat.

Namun apa yang terjadi sering berbeda dengan aturan yang seharusnya. Setiap hari selalu ada sejumlah pengendara yang melawan arah, melanggar aturan. Pemandangan dan suasana tak terpuji itu pula yang terlihat pada hari Selasa, 11 Juni 2019 lalu, tepatnya sekitar pukul tiga sore. Padahal pada jam-jam tersebut Jalan Dewi Sartika, Depok, adalah satu-satunya jalan utama untuk melintas arus kendaraan bermotor dari kawasan Depok bagian barat menuju kawasan Depok bagian timur menyeberangi rel KRL jurusan Jakarta-Bogor, karena pada jam tersebut mulai berlaku contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim dari Jalan Margonda Raya ke Jalan Nusantara.

Tindakan para pengguna jalan yang melintas melawan arah di Jalan Dewi Sartika, Depok, tersebut sangat mengganggu pengguna jalan yang berada di jalur dan arah yang benar. Tindakan melawan arah semacam itu adalah pelanggaran lalu-lintas yang membahayakan diri dan orang lain.

Mengapa para pelanggar lalu-lintas itu tidak mengikuti saja arus lalu-lintas sesuai aturan? Tidakkah mereka berfikir bahwa pengguna jalan yang berada di jalur dan arah yang benar, sedang cemas pada saat melintas di area rel KRL?  Penyebabnya karena di area itu setiap saat melintas KRL, sekaligus di titik lintasan itu sering terjadi kemacetan. Risiko harta dan nyawa yang sangat membahayakan. 

Adalah sangat tidak bertanggungjawab jika dalam situasi seperti itu ada pengguna jalan yang secara ilegal melawan arah melintas rel KRL menuju ke arah terlarang. Mereka yang melawan arus seperti itu layak disebut melawan hukum secara terang-terangan. Membahayakan diri dan jiwa sendiri serta diri dan jiwa orang lain. Bahkan membahayakan kelangsungan kehidupan hukum di negara ini yang seharusnya dibangun bersama, mengingat tindakan melanggar dan melawan hukum tumbuh dan dimulai dari tindakan dan perlawanan kecil terhadap aturan hukum. Hukum berlalu-lintas adalah norma hukum paling dekat dan paling sering dihadapi masyarakat setiap hari.

Sekali lagi mengapa kita tidak bersama-sama saja mentaati aturan lalu-lintas? Agar kita pun bersama-sama mendapatkan keselamatan, kenyamanan, dan keteraturan di jalan.

Jabodetabek adalah kiblat tradisi dan budaya berlalu-lintas Indonesia. Setidaknya seharusnya demikian. Karena Jakarta adalah Ibukota Negara dan kota-kota di sekitarnya adalah penyangga utama Ibu Negeri. Karena pula masyarakat di wilayah ini relatif lebih melek peradaban dan lebih terdidik. Kesadaran sebagai masyarakat modern lebih cepat sampai kepada mereka dibandingkan wilayah lain. Seharusnya ketertiban masyarakat di wilayah ini jauh lebih baik dibandingkan wilayah lain.

Aturan-aturan lalu-lintas, sanksi, rekayasa, peristiwa, dan banyak hal berkenaan dengan lalu-lintas dan jalan raya paling banyak terjadi di wilayah Jabodetabek, menjadi pembelajaran besar bagi masyarakat di sini, bagaimana seharusnya menggunakan jalan raya secara bersama-sama, dan apa dampak buruk bahkan bahaya seketika yang akan terjadi jika masing-masing pengguna jalan memaksakan kepentingannya sendiri tanpa menghormati kepentingan masyarakat luas dengan cara melanggar peraturan lalu-lintas yang telah ditetapkan.

Jalan raya adalah milik bersama. Jalan raya adalah fasilitas umum yang digunakan bersama. Sudah menjadi niscaya untuk diperlakukan dan dimanfaatkan dengan dilandasi azas kebersamaan, keadilan dan keseimbangan. Sebagaimana yang berlaku di semua fasilitas publik, ada norma hukum yang harus diberlakukan di jalan raya yang wajib ditaati semua pengguna dan pemangku kepentingan. Aturan-aturan lalu-lintas, rambu, marka jalan, dan sebagainya adalah batas-batas yang tak boleh dilanggar jika telah diatur.

Selain norma hukum dalam berlalu-lintas, ada norma sopan-santun atau etika berlalu-lintas. Etika hanya penyempurna dan pelengkap bagi norma hukum. Etika berlalu-lintas meneguhkan norma hukum berlalu-lintas. Tidak ada etika jika hal yang pokok dan pasti yang telah diatur dalam peraturan hukum berlalu-lintas dilanggar.

Lebih dari itu ada tradisi dan budaya berlalu-lintas yang juga terbangun bersamaan dengan terbangunnya budaya masyarakat. Tuntutan zaman yang maju dan cepat, tak terkecuali dalam berlalu-lintas, tak ayal harus dibangun di atas aturan hukum lalu-lintas yang tegas dan adil, didukung etika berlalu-lintas yang terpuji, pun tradisi dan budaya lalu-lintas yang baik dan kokoh. Melawan arus dengan melanggar peraturan lalu-lintas jelas adalah tindakan melanggar, tidak beretika, bukan tradisi yang baik, dan budaya yang buruk, yang sama sekali tidak bisa dibenarkan serta harus disalahkan, karena memang perbuatan salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun