Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... bidang Ekonomi

Tenaga Pencerdas Bangsa dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengapa Sering Terjadi "Dana Menganggur" pada Instansi Pemerintah?

12 Maret 2025   07:21 Diperbarui: 12 Maret 2025   13:34 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- Alokasi dana di instansi. (KOMPAS/Supriyanto)

Oleh Amidi

Pembangunan membutuhkan dana yang tidak kecil, untuk itu harus ada anggaran yang cukup untuk itu. Anggaran tersebut pada pemerintahan pusat sudah termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedangkan pada pemerintahan daerah sudah termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bila dicermati, mendekati akhir tahun terkadang sebagian besar anggraan tersebut belum terserap alias belum digunakan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik dana sendiri yang ada/dimiliki pada pemerintah daerah, maupun dana transfer dari pemerintah pusat.

Tidak heran, jika mendekati akhir tahun terkadang sebagian besar proyek pembangunan terus dikejar untuk diselesaikan bahkan masih ada yang terbengkalai, tidak heran jika kontraktor mengerjakan proyek tersebut "terbirit-birit" untuk segera menyelesaikannya. Misalnya, proyek pembangunan jalan, biasanya mendekati akhir tahun, proyek tersebut dikebut agar cepat selesai. Tidak heran, jika hasilnya "apa adanya"?

Mengapa terjadi?

Bila disimak, pengerjaan proyek dan atau pendistribusian anggaran pembangunan tersebut direalisasikan/dilaksanakan akhir-akhir tahun, banyak faktor yang menyebabkannya.

Misalnya, karena dipihak mereka terindikasi lamban memutuskan pihak mana yang akan mengerjakan proyek tersebut, karena adanya pihak pengelola proyek "terindikasi ketakutan" jika salah dalam memutuskan pihak yang akan mempekerjakan proyek tersebut. Pihak pengelola proyek "terindikasi lamban" dalam memproses suatu pekerjaan yang akan dilaksanakan pihak yang akan mempekerjakan proyek tersebut, karena "terindikasi memang ada keterlambatan" dari pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut, karena "terindikasi pihak pengelola terlalu berhati-hati", takut salah dan takut terkena dampak hukum pidana atas kesalahan atau penyimpangan proyek yang akan direalisasikan/dikerjakan tersebut.

Tidak hanya itu, masih ada lagi pertimbangan lain yang menyebabkan "lambannya" selesainya suatu proyek atau suatu pekerjaan (ditingkat pusat maupun daerah). Misalnya, adanya "indikasi lambannya" negosiasi yang dilakukan antar pihak yang terlibat dalam pengerjaan suatu proyek, atau bisa saja adanya "indikasi masalah kesekapakan tentang sesuatu" antar pihak.

Dengan "lambannya" suatu proyek atau pekerjaan tersebut dikerjakan atau lambat selesai, maka akan ada dampak berikutnya, yakni akan ada "dana menganggur", yang jumlahnya tidak kecil. Hal ini bisa terjadi pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. 

Dana Menganggur!

Di negeri ini ada 38 provinsi yang tersebar dan dalam provinsi tersebut ada banyak kabupaten/kota,berdasarkan data pada tahun 2023 di Indonesia ada 416 Kabupten dan 98 Kota. (Ringkasan AI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun