Oleh Amidi
Setelah selesainya sebagian besar persoalan perselisihan yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati beberapa waktu lalu, akhirnya kemarin, tanggal 20 Peberuari 2025 semua kepala daerah "dilantik" kecuali yang masih harus menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena persoalan perselisihannya belum rampung.
Dengan dilantiknya kepala daerah tersebut, maka kepala daerah tersebut sudah "sah" sebagai kepala daerah pada daerahnya masing-masing dan sudah dapat menjalankan tugas serta sudah dapat memulai merealisasikan program kerja-nya.
Model Pelantikan
Pelantikan kepala daerah yang dilaksanakan dipusat tersebut, dari sisi pendanaan setidaknya sudah dapat menghemat biaya (terjadi efisiensi) bagi daerah, bila pelantikan tersebut dlaksanakan di daerah masing-masing.Â
Bagi pemerintah pusat, setidaknya akan lebih memudahkan melakukan koordinasi dan memudahkan menyampaikan pesan-pesan yang akan disampaikan kepada kepala daerah yang dilantik.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung memberikan pengarahan kepada kepala daerah yang akan dilantik, berbagai kepentingan pusat terhadap daerah, bergapai program pemerintah pusat yang dimintakan daerah untuk mendukung dan menjalankannya di daerah dapat lebih mengena, dan berbagai aspek lain yang disampaikan dalam pengarahan tersebut sudah secara langsung disampaikan. Tinggal pemerintah pusat memonitor saja, sejauh mana pesan dalam pengarahan tersebut direalisasikan oleh masing-masing kepala daerah.Â
Beberapa catatan ekonomi yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dan yang utama yang harus dikerjakan kepala daerah adalah instruksi Presiden tentang "efisiensi" yang harus dilaksanakan oleh masing-masing kepala daerah.
Kepala daerah selama ini dengan leluasa mengangkat staf ahli/tenaga ahli dan atau staf khusus Gubernur atau Bupati, saat ini sudah tidak bisa dilakukan, karena ada instruksi atau larangan bahwa kepala daerah tidak boleh lagi mengangkat staf khusus yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Bapak Zudan Arif Fakrulloh (lihat Kompas.com, 12 Februari 2025). Langkah ini merupakan suatu pengehmatan yang cukup besar.