Mohon tunggu...
SLAMET FIRDAUS
SLAMET FIRDAUS Mohon Tunggu... Guru - Motivasi separuh hidup di dunia

Guru Sekolah Dasar Indonesia. Kompetensi; Guru Kelas SD/Guru Matematika. Pendidikan; S2 Pendidikan Dasar Universitas Negeri Semarang/Tadris Matematika Sekolah Tinggi Agama Islam Cirebon.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

6 Hal Jika Terlanjur Hamil di Luar Nikah

8 Februari 2021   10:11 Diperbarui: 8 Februari 2021   10:23 1858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pergaulan anak remaja antar lawan jenis saat ini sudah tidak bisa dihindari, terutama anak-anak sekolah. Dimasa usia mereka yang tanggung peralihan usia anak-anak menuju dewasa dengan rasa penasaran dan rasa ingin tahu menjadi motivasi sendiri bagi mereka untuk saling mengenal (berpacaran). Ditambah lagi media yang mendukung seperti jejaring sosial yang kian menjamur dan berpotensi ke arah pendewasaan dini. Jika kita orang dewasa (orang tua) tidak dapat mengantisipasi atau menyikapi keadaan tersebut, maka bisa jadi mereka akan terjerumus dalam hinanya dosa zina hamil di luar nikah dan penyesalan. Jika terlanjur terjadi maka beberapa hal yang harus diketahui dan dipahami sebagai berikut.

Pertama. Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Maka, dengan mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman, “Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8–9)

Kedua. Anak Hasil Zina Dinisbahkan Kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya. 

Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya" (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya. Lalu apa hukumnya jika di-bin-kan ke bapaknya? Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Bagaimana dengan nasabnya? Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).

Ketiga. Wali Nikah.

Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).

Keempat. Laki-Laki yang Menzinai Hingga Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun