Mohon tunggu...
Amel Widya
Amel Widya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PPNASN

Perempuan Berdarah Sunda Bermata Sendu. IG: @amelwidya_ Label Kompasiana: #berandaberahi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ekonomi Digital: Dibina atau Dibinasakan?

29 Oktober 2019   15:05 Diperbarui: 30 Oktober 2019   04:56 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | source: social-responsibility.at

Bukan rahasia lagi, akal-akalan perusahaan digital dunia sangat moncer dalam menghindari kewajiban membayar pajak di negara tempat mereka memasarkan produk-produk digital. Akal-akalan penghindaran pajak itu lazim disebut base erosion and profit shifting atau BEPS.

Alhasil, mereka dengan mudah meraup keuntungan besar tanpa harus hadir secara fisik di negara sasaran pemasaran. Jelas untung bagi mereka dan buntung bagi negara sasaran pemasaran.

Andai kata perusahaan-perusahaan multinasional tersebut hadir secara fisik di negara tempat mereka memasarkan produk digital, di Indonesia misalnya, kemudian mempunyai Badan Usaha Tetap, maka upaya pemajakan dapat dengan mudah dilakukan. 

Faktanya tidak demikian. Inilah celah sempit yang dimanfaatkan dengan jitu oleh pelaku pengemplang pajak pada era digital. Mereka benar-benar memanfaatkan pakem "menggunakan kesempatan dalam kesempitan".

Tentu kita semua menyadari bahwa transaksi ekonomi digital tidak mengenal batas, baik batas daerah, wilayah, maupun negara. Selama jaringan internet dapat diakses oleh konsumen, selama itu pula transaksi dengan mudah terjadi. 

Dengan demikian, penjual dan pembeli tidak perlu bertemu, bertatap muka, atau berhadapan langsung. Tawar-menawar saja dilakukan di ranah internet. Sistem pembayarannya pun beragam. Ada yang memakai pola transfer sebelum pesan, ada yang menggunakan bayar di tempat (cash on delivery).

Transaksi barang pun variatif, dari barang murah seharga puluhan ribu hingga yang jutaan. Rentang usia pembeli pun bermacam-macam, mulai remaja hingga dewasa.  

Bersandar pada perilaku transaksi tersebut, aturan tentang hak pemajakan atas laba yang timbul dari perusahaan multinasional seyogianya diperbaharui. Baik Konvensi Model Pajak OECD (OECD Model Tax Convention) maupun Konvensi Model Pajak PBB (UN Model Tax Convention) sudah lapuk atau tidak pas dengan kondisi terkini. 

Sebagai contoh, tersebut secara tersurat pada Pasal 5 dan 7 dalam KMP OECD bahwa sebuah perusahaan multinasional dapat dikenakan pajak atas laba usahanya di suatu negara hanya apabila berstatus BUT. 

Mari kita ulik fakta terkini. Sebuah perusahaan multinasional di Kanada, misalnya, leluasa menjual produknya di Indonesia walau tidak berstatus BUT di Indonesia.

Kenyataan ini sungguh memedihkan karena menggerus potensi pendapatan negara dari sektor pajak. Lebih memedihkan lagi, bahkan OECD sendiri, melalui Aksi 7 BEPS (BEPS Action 7),  sudah menyadari bahwa definisi BUT harus disegarkan atau diperbaharui demi menghindari penyalahgunaan kewajiban membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun