Mohon tunggu...
Siti Meilani
Siti Meilani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyiaran TV Digital sebagai Terobosan dalam Era Digital

6 Agustus 2022   20:40 Diperbarui: 6 Agustus 2022   20:54 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Latar Belakang

Indonesia telah memasuki era penyiaran televisi digital menggantikan siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun. Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang mampu  memancarkan sinyal gambar dan suara sehingga kualitas yang dihasilkan lebih jernih dan tajam. 

Dasar hukum dimulainya migrasi pemancaran siaran khususnya televisi dari modulasi analog menjadi modulasi digital tertera pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menambahkan norma baru dalam regulasi pernyiaran. oleh karena itu, pemerintah menetapkan masyarakat untuk mengadopsi standar penyiaran televisi digital terrestrial Digital Vidio Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2).

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Seluruh siaran televisi seharusnya sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada November 2022. Hal ini bedasarkan kesepakatan Internatioal Telecommunication Union (ITU) pada 2006. 

Pada tahun 2004, pemerintah Indonesia telah merancang migrasi kepada penyiaran digital dengan membuat kajian menuju penyiaran televisi digital. Namun, rencara pemerintah tersebut kandas karena kurangnya paying hukum dalam pelaksanaanya. 

Penghentian siaran televisi analog tahap pertama sudah diimplementasikan pada tanggal 30 April 2022 yang baru dilakukan di delapan kabupaten/kota. Tahap kedua dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2022 yang mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Dilanjut penghentian siaran televisi analog tahap ketiga dilakukan pada tanggal 2 November 2022 di 25 wilayah siaran pada 63 kabupaten/kota.

Melihat hal tersebut, artikel ini ditulis untuk memperoleh gambaran terkait manfaat, ketentuan dan perkembangan penyiaran televisi digital di Indonesia beserta tantangannya. Artikel ini diharapkan mampu memberikan manfaat dan pemahaman pembaca dalam menyikapi kebijakan migrasi penyiaran televisi analog ke televisi digital. Dan juga sebagai panduan pengimplementasian kebijakan migrasi televisi analog ke televisi digital.

B. Pembahasan 

I. Perspektif Global Penyiaran Digital

 

Perkembangan penyiaran dari televisi analog beralih kepada televisi digital pada tanggal 16 Juni 2006, telah melalui kesepakatan yang dilakukan oleh perwakilan dari 104 negara di Jenewa, Swiss. Pada konferensi internasional yang diselenggarakan oleh International Telecommunications Union (ITU) dengan menandatangani sebuah perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun