Mohon tunggu...
Amelia Putri Hasanah
Amelia Putri Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan aktivis organisasi

Dalam hal bermedia saya lebih suka konten yang menghibur dan membangun pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Legal Pluralisme dan Progressive Law di Indonesia

4 Desember 2022   09:50 Diperbarui: 4 Desember 2022   09:49 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal pluralisme adalah hukum yang ada dimasyarakat itu terdiri atas banyak bentuknya. Hal ini dilatarbelakangi oleh budaya, ras, suku, agama yang ada di Indonesia terdiri atas berbagai macam sehingga timbulnya pluralisme sangatlah menjadi hal biasa. Sehingga aturan hukum yang muncul di masyarakat bermacam-macam pula.

Progressive law merupakan hukum yang muncul di masyarakat lantaran banyak masyarakat yang merasakan belum puas akan aturan yang telah ada. Selain belum puas, aturan yang telah ada dirasa membuat masyarakat lebih menderita dan tidak leluasa dalam pergerakannya sehingga muncullah progressive law ini.

Legal pluralisme masih berkembang di masyarakat dikarenakan hukum yang ada tidak dapat menjadikan ras, agama, suku, dan budaya menjadi satu saja macamnya. Mau bagaimanapun di Indonesia ini akan terdiri atas beberapa suku, agama, ras, dan budaya yang menyebabkan masyarakat harus tetap bersatu meskipun berada di latar belakang yang berbeda-beda. Namun, perbedaan-perbedaan ini haruslah tetap dikontrol supaya tidak menyebabkan perpecahan. Tiap-tiap golongan tentu saja memiliki aturan masing-masing karena sesuai dengan kebutuhannya.

Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme adalah bahwa hukum seharusnya memandang bagaimana kondisi di suatu tempat sehingga tidak terpaku dalam satu titik saja. Kemudian kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia, sebenarnya progressive law ini memiliki sisi baik tersendiri karena dapat membantu untuk mengatur dan mengorganisir masyarakat tertentu sesuai dengan kebutuhannya. Namun, perlu diketahui bahwa diperlukan keseimbangan pula yakni harus tetap mematuhi aturan lain yang berkembang di masyarakat. Sehingga, tingkat penyimpangan dan tidak menghargai satu sama lain dapat ditekan.

Legal pluralisme memiliki kedudukan yang penting apabila berada di lingkungan masyarakat Indonesia dikarenakan legal pluralisme ini dapat menyesuaikan masyarakat yang ada di Indonesia ini. Apalagi Indonesia merupakan negara yang kaya akan ras, suku, budaya, dan terdapat macam-macam agama yang dianut masyarakatnya. Untuk menghindari diskriminasi, hukum plural ini cukup membantu namun juga harus menghormati hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan progressive law ini memiliki kedudukan yang tidak jauh berbeda dari legal pluralisme karena dengan adanya progressive law masyarakat mampu menjalani hidup dengan aturan yang tidak menekan kehidupannya.

AMELIA PUTRI HASANAH (HES 5D UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun