Pada masa krisis pangan, sejumlah negara produsen pangan pokok membatasi kegiatan ekspor bahan pangan pokok seperti beras serta gandum. Pembatasan tersebut, dilakukan karena ketakutan akan krisis pangan yang akan terjadi atau melonjaknya harga pangan. Fenomena ini pernah berlangsung pada tahun 2008 dan 2010.
Meskipun pembatasan tersebut dapat melindungi kepentingan nasional dalam jangka waktu yang pendek. Namun, dapat mengurangi pasokan ke pasar dunia, hal ini mengakibatkan tekanan pada harga pangan pokok. Undang-undang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinator dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan Kepala Daerah, diharapkan dapat menghentikan wabah virus COVID-19.
Namun, justru memberikan dampak terganggunya perputaran roda ekonomi. Hal ini terjadi karena semasa PSBB berlangsung, ruang gerak masyarakat terbatasi.
Apabila berlangsung berkepanjangan, kondisi ini dikhawatirkan akan membahayakan ketahanan pangan masyarakat dan akan berdampak negatif terhadap situasi ekonomi, politik, dan keamanan nasional.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mengembangkan program food estate sebagai strategi ketahanan pangan di masa pandemi COVID-19. Pada 9 Juli 2020, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi penanggung jawab pembangunan food estate seluas 178 ribu hektare di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Ditunjuknya Menteri Ketahanan untuk pembangunan food estate, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Menteri Pertanian. Membuktikan jika masalah ketahanan pangan bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk, melainkan juga bagian ketahanan nasional.
Ketahanan pangan adalah komponen yang terdiri tiga subsistem, mencakup ketersediaan pangan (food availability), keterjangkauan pangan (food accessibility), dan konsumsi pangan (food consumption).
Pembangunan ini diharapkan menjadi lumbung pangan baru dan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020 -- 2024. Meskipun pemberlakuan PSBB telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia di beberapa daerah, sehingga terjadi pembatasan pada aktifitas sosial dan barang tanpa terkecuali transportasi beserta bahan pangan.
Hal ini tidak mengganggu ketersediaan bahan pangan pokok, Namun, belum tentu distribusi bahan pangan pokok terjamin lancar. Pembatasan kegiatan ekspor-impor makanan muncul di tengah pandemi.
Pada tahun 2020, 14 negara memberlakukan larangan ekspor 20 jenis produk pangan. Pada tahun 2007, pembatasan perdagangan menjadi penyumbang utama berupa kenaikan dua kali lipat harga pangan dunia. Larangan ekspor adalah cara yang salah bagi pemerintah untuk mengatasi ketidakpastian ekonomi yang disebabkan pandemi mengingat pasokan pangan global yang melimpah, menurut pendapat analis.
Pemerintah Jokowi bertindak cepat dengan membentuk Tim Satgas Khusus Pengadaan Pangan melalui program food estate untuk mengantisipasi penyediaan pangan paling tidak untuk 50 juta warganya yang kurang mampu atau yang terdampak krisis pangan.