Mohon tunggu...
Sulastri Amelia Putri
Sulastri Amelia Putri Mohon Tunggu... Guru - Jangan Pernah Menyerah sebelum berhasil,karena ketika kita menyerah keberhasilan itu sudah ada didepan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

ITSNU Kab. Pasuruan Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keseimbangan HAM dalam Hukum dan Agama Islam

25 Mei 2020   10:59 Diperbarui: 25 Mei 2020   11:17 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nama : Sulastri Amelia Putri

Semester : II

Prodi : S1 Pendidikan Matematika

Kampus : ITSNU Pasuruan

Dosen : Muhammad Muhlis,M.Pd

Problem : Keseimbangan HAM dalam Hukum dan Agama Islam?

Teori : Pengertian Hak Asasi Manusia di Indonesia. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai hadiah dari Allah karena martabat yang mereka meiliki sebagai manusia.

Dengan demikian Ham tidak dapat dihilangkan oleh orang lain karena masyarakat atau negara meskipun banyak pelanggaran HAM yang telah dilakukan dalam sebuah implementasinya.

Berdasarkan dari sebuah pemahaman tentang Ham secara universal (menyeluruh) setiap orang di dunia ini akan memiliki hak asasi manusia dengan derajat yang sama dengan mencakup hampir semua negara di dunia.

Peraturan HAM dalam Undang-Undang di Indonesia Peraturan -- peraturan hukum yang secara langsung akan tunduk pada konstitusi, 1945 dengan ketentuan hak asasi manusia yang diatur dalam TAP MPR nomor XVII dalam bidang Internasional 1998.

Hak asasi manusia diatur secara rinci untuk setiap jenis hak Karena itu, ada banyak undang-undang yang dapat mengatur hak asasi manusia di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun