Mohon tunggu...
E
E Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa KKN 223 UNS Berikan Pendidikan Seksual pada Anak dan Remaja Desa Soropaten

23 September 2022   19:15 Diperbarui: 23 September 2022   19:40 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) diadakan kembali secara normal dan offline pasca masa pandemi Covid-19. Kembali hadirnya KKN mendapat respon yang sangat baik bagi para mahasiswa juga desa yang terpilih sebagai lokasi penerjunan KKN. Kelompok KKN 223 yang beranggotakan 10 mahasiswa mendapat penempatan di Desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. 

Terdapat beberapa program yang dirancang dan dieksekusi oleh Kelompok KKN 223, dua diantaranya yaitu Program Sex Education dan Penyuluhan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bagi anak-anak dan remaja di Desa Soropaten. 

Dokpri
Dokpri

Menurut laporan UNICEF, pendidikan seks bisa menjadi kontroversial. Orang-orang yang menentang seluruh program akan mengatakan bahwa pendidikan seks berarti mengajar anak-anak bagaimana melakukan hubungan seks, merusak institusi perkawinan, tidak peka terhadap budaya lokal, atau merebut, menggantikan peran orang tua. 

Orang-orang cenderung percaya bahwa tidak mengajarkan anak-anak tentang seks berarti mereka tidak akan melakukan hubungan seks, tetapi fakta di lapangan berkata sebaliknya. Tidak mengajarkan anak-anak tentang seks bukan berarti mereka tidak akan melakukan hubungan seks. Ini berarti mereka lebih mungkin melakukan hubungan seks yang tidak aman dan tidak memakai proteksi. Akibatnya anak-anak menghadapi proses menjadi dewasa tanpa persiapan. Hal ini juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual, terutama pada anak dan remaja.

Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh maupun fungsi reproduksi seseorang secara paksa, bertentangan dengan keinginan seseorang dan/atau tindakan lainnya yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dengan bebas yang disebabkan oleh ketimpangan relasi kuasa ataupun gender yang berakibat pada penderitaan secara psikis, fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya maupun politik. 

Seperti yang baru saja terjadi di Nusa Tenggara Timur baru-baru ini, seorang calon pendeta terancam hukuman mati karena diduga memperkosa sembilan orang anak di bawah umur. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja, misalnya seperti berita tentang anak berumur tiga tahun yang disetubuhi oleh orang asing. Hal inilah yang memicu Kelompok KKN 223 untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang kekerasan seksual kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja Desa Soropaten.

Dokpri
Dokpri

Program Sex Education atau Pendidikan Seksual terbagi menjadi dua kegiatan, yakni Pendidikan Seksual Dasar bagi anak-anak berusia 5-7 tahun serta Penyuluhan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bagi remaja berusia 10-17 tahun. Kegiatan Pendidikan Seksual Dasar dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2022 di TK Pertiwi 1 dan 20 Agustus 2022 di TK Pertiwi 2. Dalam kegiatan tersebut, anak-anak diberikan pemahaman berupa pengenalan anggota tubuh. 

Pengenalan dilakukan dengan mengajak anak-anak menyanyikan lagu yang berisi penjelasan tentang bagian-bagian tubuh sensitif. Selanjutnya, anak-anak juga diminta untuk mewarnai gambar sesuai dengan bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran anak mengenai bagian, fungsi, dan cara merawat bagian-bagian tubuhnya, terutama organ-organ reproduksi.


Dokpri
Dokpri
Selanjutnya, kegiatan Penyuluhan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2022 di rumah salah satu Kader Kesehatan Desa Soropaten yaitu Bapak Giyono. Pelaksanaan kegiatan ini juga bersamaan dengan Posyandu Remaja dengan agenda penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran pita lila remaja putri, pengukuran body fit, dan penyuluhan.  Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran remaja akan pentingnya isu kekerasan seksual dan penegakan hukumnya.

Kedua kegiatan telah dilaksanakan dengan lancar dan mendapat tanggapan yang baik dari masyarakat Desa Soropaten. Pemerintah dan warga desa sangat terbuka dan mendukug pelaksanaan kegiatan ini. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat membentuk anak untuk selalu berperilaku santun dan membuat anak mampu menghindari situasi yang mengarah pada kekerasan seksual. Selain itu, diharapkan juga dapat menghindarkan anak dari resiko negatif perilaku seksual maupun menyimpang. Terlebih di era digital yang serba canggih ini, anak dapat dengan bebas mengakses berbagai internet dan aplikasi yang mayoritas terdapat iklan-iklan yang belum cukup umur untuk dapat anak lihat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun