Mohon tunggu...
Muhammad Bahrudin
Muhammad Bahrudin Mohon Tunggu... Pustakawan - Data Librarian

Seorang pustakawan, penikmat kopi, dan pejalan yang tertarik dengan oprekan data dan statistik.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bagaimana Cara Mendapatkan Dokumen SNI?

3 Juli 2021   17:45 Diperbarui: 5 Juli 2021   10:22 7511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesta Online, salah satu layanan BSN untuk mengakses dokumen SNI | Sumber gambar: pesta.bsn.go.id

*Catatan: Layanan ini hanya tersedia untuk SNI yang ditetapkan 1 (satu) tahun terakhir dan tidak berlaku untuk SNI hasil adopsi identik dari standar internasional seperti ISO, IEC, ASTM, TAPPI, dll. Hal ini dikarenakan adanya batasan dari Badan Standar tersebut terkait hak cipta, aturan publikasi, dan aturan distribusi dokumen standar.

2. Baca gratis melalui AKSES SNI

Metode yang kedua ini memungkinkan pengguna untuk dapat membaca SNI secara gratis dan fulltext kapanpun dan dimanapun selama terkoneksi dengan internet melalui laman akses-sni.bsn.go.id. Tidak seperti layanan unduh gratis SNI di SISPK, melalui AKSES SNI ini pengguna dapat membaca semua SNI tanpa adanya batasan penetapan 1 (satu) tahun terakhir.

Namun demikian, batasan terkait SNI hasil adopsi identik dari standar internasional seperti ISO, IEC, ASTM, TAPPI, dll masih berlaku pada layanan ini. Hal tersebut dikarenakan Badan Standar tersebut tidak memperkenankan BSN untuk memberikan akses secara gratis terhadap standar publikasi mereka, termasuk yang telah diadopsi menjadi SNI. Berikut adalah langkah untuk membaca SNI melalui AKSES SNI;

  • Buka laman akses-sni.bsn.go.id;
  • Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu dan ikuti prosesnya;
  • Pastikan setelah registrasi selesai, kamu sudah meng-klik "Verifikasi Akun" yang dikirimkan melalui e-mail terdaftar;
  • Login akun AKSES SNI;
  • Masuk ke menu SNI - Daftar SNI;
  • Telusuri Nomor SNI atau masukkan kata kunci (keyword) SNI yang kamu butuhkan;
  • Jika sudah menemukan SNI yang dibutuhkan, klik ikon view di kolom "Aksi" untuk membaca dokumen SNI dalam format flipbook.

3. Pembelian melalui PESTA ONLINE

Sesuai namanya Pesta Online atau Pemesanan Standar Online, layanan ini memungkinkan untuk membeli dokumen SNI yang kamu butuhkan. Kamu bisa memesan semua SNI (termasuk SNI adopsi) dalam format elektronik (PDF) dengan otentifikasi berupa watermark sesuai dengan kebutuhan pengguna, ataupun format tercetak . Layanan berbasis e-commerce yang dikembangkan Perpustakaan BSN ini terbukti efektif dan efisien buat kita yang ingin mendapatkan dokumen SNI tanpa harus datang langsung ke kantor BSN. Begini gambaran prosesnya;

  • Buka laman pesta.bsn.go.id;
  • Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu dan ikuti prosesnya;
  • Login akun Pesta Online;
  • Telusuri nomor SNI yang kamu butuhkan, bisa juga berdasarkan kata kunci (keyword);
  • Jika sudah menemukan SNI yang dibutuhkan, klik "Masukkan Keranjang", pilih format dokumen (PDF/CETAK) dan isi kolom "Banyak" untuk jumlah pesanan;
  • Selanjutnya kamu bisa klik "Kembali Belanja" untuk mencari SNI lainnya, atau "Lanjut" untuk melanjutkan proses;
  • Karena memilih PDF, kamu diharuskan mengisi kolom Watermark dokumen dengan isian: Nama pengguna/Instansi/E-mail;
  • Klik "Lanjut";
  • Lakukan pembayaran sesuai kode billing yang dikirim oleh sistem;
  • Lakukan konfirmasi pembayaran;
  • Selesai, dokumen SNI akan dikirim via e-mail (PDF) atau ke alamat kamu (CETAK).

*Catatan: Selama masa pandemi COVID-19, pembelian dokumen SNI diarahkan hanya dalam format elektronik (PDF) untuk kemudahan, kenyamanan, dan kecepatan layanan, serta tentunya bisa dilakukan #DariRumahAja.

Nah, sekarang sudah kebayang kan gimana cara mendapatkan dokumen SNI yang kamu butuhkan? Semoga informasi ini bermanfaat yaa...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun