Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

14.578 Surat Suara Pemilu Dimusnahkan di KPU Bantaeng

16 April 2019   22:57 Diperbarui: 17 April 2019   13:03 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ribuan Surat Suara Pemilu 2019 dimusnahkan KPU Bantaeng (16/04/19).

Bantaeng. Tak Kurang dari 14.578 lembar Surat Suara Pemilu 2019 terbakar di Kantor KPU Kabupaten Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang Bantaeng pada Selasa malam (16/04/19) menjelang puncak pelaksanaan Pemilu 2019.

Surat Suara tersebut mulai dilalap si jago merah sekitar pukul 22:50 Wita dan masih berlanjut hingga berita ini dipublikasikan.

"Surat Suara yang kita musnahkan sebanyak 14.578 lembar untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota", urai Sekretaris KPU Kabupaten Bantaeng, Ishak selaku Kuasa Pengguna Barang.

Dari jumlah itu Surat Suara PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) sebanyak 227 lembar, DPR 6.263 lembar, DPD 1.505, DPRD Provinsi 2.448 lembar termasuk 62 lembar yang dinyatakan basah beberapa waktu lalu serta DPRD Kabupaten sebanyak 4.085 lembar.

Untuk Surat Suara DPRD Kabupaten terdiri dari Dapil (Daerah Pemilihan) I Kecamatan Bantaeng dan Eremerasa sebanyak 1.249 lembar, Dapil II Kecamatan Bissapu, Sinoa dan Ulu Ere sebanyak 1.060 lembar, Dapil III Kecamatan Gantarang Keke dan Tompobulu sebanyak 1.398 lembar serta 378 lembar lagi untuk Dapil IV Kecamatan Pa'jukukang.

Dandim 1410 Bantaeng turut membakar Surat Suara yang rusak.
Dandim 1410 Bantaeng turut membakar Surat Suara yang rusak.
Dijelaskan Ishak bahwa seluruh Surat Suara itu adalah kelebihan Surat Suara dan/atau yang rusak atau cacat sesuai hasil pemeriksaan atau pensortiran akhir yang dilakukan dengan menerapkan standar dan kriteria yang berlaku serta memperhatikan pemenuhan aloksi Surat Suara untuk setiap TPS.

Untuk itu dilakukan pemusnahan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Bantaeng dengan mekanisme pembakaran. Sementara pembakaran berlangsung dilakukan penanda tanganan dan penyerahan Berita Acara, masing-masing dari KPU, Bawaslu dan Polres Bantaeng.

Pemusnahan Surat Suara Pemilu 2019 itu disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab yang mewakili Bupati Bantaeng, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar, para Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng, Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti serta unsur Forkopimda Kabupaten Bantaeng.

Selain Surat Suara, juga diikutkan beberapa dokumen untuk dibakar seperti kardus maupun formulir, kantongan plastik dan beberapa lembaran kertas tak terpakai maupun rusak. Pihak KPU berdalih jika itu sekaligus menjadi penanda ditertibkannya seluruh dokumen rusak, cacat, tidak dapat digunakan ataupun yang masih dapat digunakan.

"Sekaligus pembersihan sampah dokumen tidak terpakai atau rusak atau cacat seperti kardus tempat dokumen dan kantong plastik", terang Kasubag Hukum KPU Bantaeng, Mahbub Ali Muhyar. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun