Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencanangan Bantaeng Menuju Bebas Korupsi, Bupati: Spirit Bagi Pemkab

6 Maret 2019   14:03 Diperbarui: 6 Maret 2019   14:19 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengadilan Negeri Bantaeng dan Pengadilan Agama Bantaeng mencanangkan pembangunan zona integritas bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bantaeng (06/03/2019) | dokpri

Bantaeng, Rabu (06/03). Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Ruslan Hendra Irawan tandem dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh membacakan teks Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pembaacan oleh duo Ruslan itu dilakukan di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Rabu, 6 Maret 2019. Dilanjutkan penanda tanganan bersama Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin, Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin serta unsur Forkopimda lainnya dan beberapa pimpinan instansi dan organisasi yang hadir saat itu.

Dikatakan Ruslan Hendra Irawan bahwa pencanangan itu untuk kedua kalinya. Pernah dicanangkan di tahun 2017 dalam rangka akreditasi dengan capaian predikat A Excellent.

"Pencanangan ini pernah kita laksanakan tahun 2017. Alhamdulillah bulan November 2017 kita menerima akreditasi A Excellent", tuturnya.

Terpenting kata dia agar semua orang khususnya di lembaga peradilan daerah ini menjadi agen perubahan. Dia berharap ini bukan hanya seremonial, tapi lompatan pemikiran dan sikap untuk membuktikan bagaimana menghindari korupsi dan meningkatkan layanan yang lebih baik.

Senada itu, Ruslan Saleh berharap terhadap eksistensi Pengadilan Agama Bantaeng sebagai satu-satunya institusi peradilan di dunia yang diperuntukkan bagi orang Islam.

"Kita harus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa di pengadilan itu tidak ada sesuatu yang merugikan masyarakat. Kewajiban kita semua agar Pengadilan Agama tetap eksis", pungkasnya.

Di kesempatan sama, Bupati Bantaeng dalam sambutannya menekankan pro aktif Pemerintah Daerah menjadi bagian penting dari kegiatan yang dicanangkan dua institusi peradilan tersebut.

"Menjadi spirit bagi seluruh elemen masyarakat terkhusus kami di lingkup Pemkab Bantaeng. Akan kita tindak lanjuti di sektor lain", jelas dia.

Bupati menggambarkan bahwa tuntutan masyarakat akan akuntabilitas pelayanan sangat dibutuhkan. Untuk itu WBK dan WBBM adalah komitmen bersama semua elemen Pemerintah dan Masyarakat. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun