Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemkab Bantaeng Gandeng KPP Pratama dan BPN untuk Optimalisasi PAD

23 Oktober 2018   15:23 Diperbarui: 23 Oktober 2018   15:28 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penanda tanganan MoU disaksikan Bupati Bantaeng (kiri) di Gedung Balai Kartini Bantaeng (Dokpri: 23/10/2018).

Bantaeng, Selasa (23/10). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng terus berupaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah ini. Tak hanya menitik beratkan untuk meraih penerimaan PAD oleh jajaran Pemkab. Namun juga menjalin kerja sama bersama 2 instansi vertikal di daerah ini.

Masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng. Kerja sama ini diwujudkan melalui penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) ketiga pihak di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Selasa, 23 Oktober 2018.

MoU atau Nota Kesepahaman yang ditanda tangani terkait pengelolaan administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara Pemkab dengan BPN. Kemudian Nota Kesepahaman antara Pemkab dengan KPP Pratama terkait Rekonsiliasi Data dan Informasi Perpajakan. Selain itu juga ditanda tangani MoU tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) antara Kantor PTSP dengan BPKD.

Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin dalam sambutannya berharap melalui kerja sama ketiga pihak dapat berlanjut dengan realisasi di lapangan. Sehingga benar-benar bisa mewujudkan upaya optimalisasi penerimaan PAD yang diharapkan.

"Harapan Saya, semoga tidak sampai pada penanda tanganan Nota Kesepahaman ini saja. Namun dapat dilanjutkan melalui ruang periodik sebagai tindak lanjut agar dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat", harap Bupati Bantaeng.

Pasca penanda tanganan, dilakukan pula Launching "Blik Pajak". Merupakan inovasi perpajakan daerah dalam rangka memberikan layanan pengaduan, konsultasi dan informasi perpajakan daerah. Sasarannya untuk memberikan informasi PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng.

Inovasi Bilik Pajak ini diharapkan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengakses informasi perpajakan daerah. Disamping itu dapat memahami peraturan tentang perpajakan daerah serta merasakan adanya kepastian nilai kewajiban perpajakan daerahnya. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun