Dengan tagline "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu", Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng membuka pendaftaran bagi Panwas Kecamatan (Panwascam). Pendaftaran terbuka umum bagi siapa saja yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan M. Syakhrul (Anggota Panwaslu Kabupaten Bantaeng). "Panwaslu Kabupaten Bantaeng membuka pendaftaran Panwascam se-Kabupaten Bantaeng. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 8 September 2017 di Jalan Bolu Nomor 6 (Depan BM Hotel Bantaeng)."
Sepekan terakhir Panwaslu Kabupaten Bantaeng tampak menyibukkan diri menyiapkan struktur dan perangkat organisasi setelah Bawaslu SulSel menyatakan tiga nama yang lolos masing-masing Muhammad Saleh, M. Syakhrul dan Nuzuliah Hidayah. Lebih lanjut M. Syakhrul pada Tim AMBAE (08/09), "Diharapkan agar seluruh masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan  Pemilu khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Gubernur ke depan" harapnya.
Hitung-hitungannya dengan 8 Kecamatan yang ada di Bantaeng, dibutuhkan 24 Anggota Panwascam untuk bertugas mengawasi pelaksanaan Pilbup maupun Pilgub 2018 di tingkat Kecamatan. Mengenai persyaratan, M. Syakhrul berharap bakal calon Panwascam dapat berinteraksi langsung di lokasi pendaftaran. Salah satu persyaratan mendasar yang diminta yakni berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kecamatan bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk memaksimalkan publikasi pendaftaran ini, Panwaslu Kabupaten Bantaeng juga akan mengumumkannya melalui media sosial. Selain itu memasang pengumuman di Kantor Kecamatan serta beberapa fasilitas umum lainnya. (AMBAE)
salam #AMBAE