Mohon tunggu...
Amazia W Yudha
Amazia W Yudha Mohon Tunggu... Freelancer - 24, Female, Yogyakarta

Junior Writer

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mempertanyakan Isu Krusial dalam RUU Pemilu

6 Maret 2018   22:41 Diperbarui: 7 Maret 2018   08:13 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan Undang-Undang Pemilu sudah disahkan oleh DPR. Berbagai macam isu krusial muncul agar dijadikan pijakan pada Pemilu 2019 mendatang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah melewati sidang paripurna yang panjang dan diwarnai aksi walkout yang berlangsung hingga Jumat (21/07) dini hari. 

Pengesahan ini termasuk penetapan keputusan atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan tingkat Pansus. Lima isu tersebut yaitu sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara dan alokasi kursi per dapil.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan secara aklamasi untuk memilih opsi A. Opsi A terdiri dari sistem ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold), sebesar 20% dari kursi DPR, atau 25% suara sah nasional. Hal itu berarti partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki minimal 20% kursi DPR. Keputusan ini diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu opsi B dengan ambang batas 0% melakukan aksi walkout.

RUU Pemilu yang disahkan ini akan dijadikan landasan untuk Pemilu serentak 2019. RUU Pemilu menggabungkan 3 undang-undang (UU), yaitu UU tentang Pemilu Legislatif, UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan UU tentang Penyelenggara Pemilu. (UU tentang Pilkada tidak termasuk). Ketiga UU tersebut digabungkan karena penyelenggaraan Pemilu 2019 yang akan digelar serentak pada satu hari. Satu hari tersebut pemilih akan memilih calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden.

Melalui RUU tersebut akan ada lima surat suara yang harus dicoblos pemilih, yaitu (1) Presiden dan Wakil Presiden, (2) Calon Anggota DPR, (3) Calon Anggota DPD, (4) Calon Anggota DPD Provinsi dan (5) Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sebagai s

Perdebatan di RUU Pemilu

Seperti yang diberitakan Detik.com, selain ambang batas pemilihan presiden ada tiga perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilu, yaitu diantaranya :

1.Parliamentary Threshold (PT)

Berkaitan dengan jumlah suara yang harus dipenuhi Partai Politik (Parpol) di Pemilu Legislatif (Pileg) agar bisa masuk ke parlemen. Ketentuan di RUU Pemilu, Partai Politik harus mendapatkan minimal 3,5% suara dari total suara secara nasional dalam Pileg untuk masuk DPR. Jumlah suara sah pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 124.972.491 suara, yang dikumpulkan 12 partai politik. Tapi hanya ada 10 partai yang memenuhi minimal 3,5% persen suara yang lalu masuk ke DPR, sisanya gagal menduduki parlemen.

Maka perdebatan yang terjadi di RUU Pemilu, Partai Politik 'besar' ingin syaratnya tetap 3,5% atau dinaikkan menjadi 5% agar jumlah Parpol di parlemen sedikit. Tetapi partai 'kecil' dan baru meminta agar syarat dimudahkan menjadi 0% agar Parpol kecil tetap bisa masuk parlemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun