Mohon tunggu...
Amartha Ashfiana Nadhifa
Amartha Ashfiana Nadhifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik, Universitas Diponegoro

Mahasiswi Administrasi Publik, Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Covid-19 Bukan Penghalang untuk Tetap Mengabdi, Mahasiswi Undip Laksanakan KKN Mandiri

30 Juli 2021   10:15 Diperbarui: 30 Juli 2021   10:34 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Sosialisasi Edukatif Secara Door to Door  (dokpri)

Kademangaran, Kabupaten Tegal (30/07/2021) - Pada tanggal 30 Juni 2021, Mahasiswi KKN UNDIP TIM II 2021 resmi melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa masing-masing dengan mengusung tema “Sinergitas Perguruan Tinggi dengan Mayarkat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan (SDG’s) melalui Kuliah Kerja Nyata”. Pelaksanaan KKN dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021. Salah satu mahasiswi KKN Tim II UNDIP 2021 adalah Amartha Ashfiana Nadhifa (21), mahasiswi program studi Administarsi Publik yang melaksanakan KKN di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Pelaksanaan KKN tahun ini berbeda dari beberapa tahun sebelumnya, dikarenakan adanya pandemi sehingga dilakukan secara mandiri di daerah asal masing-masing. Terdapat dua program saya laksanakan yaitu “Sosialisasi Edukatif Kebijakan PPKM Mikro Darurat” dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas sebagai upaya menurunkan kasus Covid-19. Disamping itu, mahasiswi KKN juga menjelaskan poin-poin yang diatur dalam kebijakan tersebut, dan wilayah mana saja yang terdapat pembatasan mobilitas. Sosialisasi dilakukan secara door to door menggunakan media poster dan video edukatif. Pemilihan program tersebut bukan tanpa alasan, berdasarkan data dari laman covid.19.tegal.kab.go.id grafik kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan selama sepekan terakhir, jumlah kasus positif secara akumulasi sebanyak 10.930 orang. Hal ini menunjukkan bahwa penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal masih tinggi.

Gambar 2. Poster program sosialisasi edukatif kebijakan PPKM mikro darurat (dokpri)
Gambar 2. Poster program sosialisasi edukatif kebijakan PPKM mikro darurat (dokpri)

Gambar 3. Pelaksanaan program sosialisasi edukatif kebijakan PPKM mikro darurat (dokpri)
Gambar 3. Pelaksanaan program sosialisasi edukatif kebijakan PPKM mikro darurat (dokpri)
Selain itu, Mahasiswi Tim II KKN UNDIP 2021 juga melaksanakan program “Gerakan Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan” pemilihan program kedua dilatarbelakangi oleh fakta hasil wawancara bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan rendah. Masih banyak masyarakat yang baru akan mengurus dokumen kependudukan apabila ada keperluan, sebelum memerlukan mereka tidak mengurus dan tidak update dokumen kependudukannya, sehingga menyebabkan kurangnya kebaharuan data. 

Bentuk kegiatan berupa sosialisasi dan ajakan untuk mengurus dan memperbarui dokumen kependudukan dengan media booklet panduan tertib administrasi kependudukan. Booklet tersebut berisikan pengetahuan dasar tentang dokumen dan administrasi kependudukan, manfaat, dan prosedur pengurusan dokumen. Tujuannya agar masyarakat sadar pentingnya dokumen kependudukan. Program-program KKN tersebut mendapat respon positif dari pemerintah desa dan masyarakat.

Gambar 4.  Sosialisasi Program Gerakan Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan dan Pembagian Buku Panduan (dokpri)
Gambar 4.  Sosialisasi Program Gerakan Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan dan Pembagian Buku Panduan (dokpri)

Melalui program tersebut, diharapkan masyarakat Desa Kademangaran lebih sadar akan pentingnya mengurangi mobilitas dalam rangka menurunkan kasus Covid-19 dan pentingnya mengurus dokumen kependudukan agar pemerintah juga memiliki kebaruan data sehingga memudahkan masyarakat mendapat pelayanan publik yang diberikan pemerintah.  Meskipun terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan, namun dapat diatasi dan tidak mengganggu pelaksanaan program.

Penulis: Amartha Ashfiana Nadhifa, Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Dosen Pembimbing: Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun