Mohon tunggu...
Ai Maryati Solihah
Ai Maryati Solihah Mohon Tunggu... Human Resources - seorang Ibu dengan dua orang anak

Mengaji, mendidik, berdiskusi dan memasak indahnya dunia bila ada hamparan bunga tulip dan anak-anak bermain dengan riang gembira mari kita isi hidup ini dengan dzikir, fikir dan amal soleh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Sedini Mungkin Peristiwa Penculikan Anak

1 Juli 2019   14:25 Diperbarui: 1 Juli 2019   14:40 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kerentanan anak untuk dimanfaatkan orang dewasa sejak anak terlahir kedunia, atau bahkan mungkin sejak dalam kandungan. Peristiwa adopsi ilegal, anak dititipkan kepada orang lain (walau kerabat senndiri) yang kemudian meminta imbalan tertentu, membuang anak untuk menghilangkan jejak masa lalu, menyimpan anak di halaman rumah orang kaya, sederet fakta-fakta yang selalu mengitari anak.

Kasus penculikan anak (3) tahun di Bekasi beberapa bulan lalu, dipicu oleh kesempatan pelaku dengan anak dalam keadan sepi dan tanpa pengawasan orang tua, secepat kilat anak diberikan bujuk rayu, diberikan mainan dan kemudian dikuasai oleh pelaku, hingga berhasil dibawa pergi berpindah-pindah untuk jadi pengemis.

Dalam konteks perlindungan anak, perilaku tersebut melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan anak pasal 76F "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak " sanksi hukumnya sesuai pasal 83 "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalampasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 Juta"

Penegakkan hukum menjadi muara dalam serangkaian program yang harus dijalankan dalam mencegah dan menangani anak korban penculikan. hulunya adalah pengasuhan keluarga m enjadi kunci anak terhindar dari masalah tersebut. Mengingat kompleksnya masalah penculikan anak, kewaspadaan orang tua merupakan keharusan yang paling utama dan tidak mudah mempercayakan pada orang lain apabila anak akan menjalankan fungsi sosialnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun